UU NO.31/1999 TENTANG TIPIKOR BISA ‘MENJERAT’ PARA KEPALA DESA DI KAB. DAIRI SUMUT , “

UU NO.31/1999 TENTANG TIPIKOR BISA ‘MENJERAT’ PARA KEPALA DESA DI KAB. DAIRI SUMUT , “

KoranJokowi.com, Dairi, Sumut : Dana Desa merupakan Program mulia Presiden Jokowi, dan kewajiban semua pihak untuk melaksanakannya dengan benar , jujur, transparan karena itu hak warga desa. Dan tugas Relawan Jokowi, termasuk KoranJokowi.com untuk ‘memastikan dan mengawalnya’ agar tidak ‘SALAH-URUS’ apalagi Dana Desa itu sarat dengan pemberdayaan masyarakat desa, minimalisasi kemiskinan – pengangguran dan bersumber dari Angggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dana perimbangan Pusat dan Daerah.

Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Di Kabupaten Dairi transparansi penggunaan Dana Desa sebahagian besar Kepala Desa ketika masyarakat pegiat kontrol sosial termasuk masyarakat desa itu sendiri meminta APBDes atau RAB dengan tujuan ikut berpartisipasi melakukan pengawasan alokasi anggaran dana desa, para Kepala Desa mengatakan bahwa RAB adalah rahasia dan hanya Camat, Dispemdes, dan Inspektorat yang dapat melihat RAB alokasi dana desa.

Dari pantauan dan penulusuran Koranjokowi.com bahwa pengalokasian dana desa di Kabupaten Dairi sarat dengan manipulasi data oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa sebagai Penanggungjawab Anggaran.

Pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Dairi baru baru ini, tepatnya Kamis (18/3/2021) di Kantor Inspektorat Jalan RSUD Sidikalang membuat pernyataan yang mengejutkan beberapa wartawan dari beberapa Media Cetak dan Elektronik juga LSM di Kabupaten Dairi

Pada kesempatan tersebut Inspektur Inspektorat Pemkab Dairi, Budianta Pinem mengatakan bahwa ada sembilan (9) desa dari 161 desa di Kabupaten Dairi yang tidak bersedia memberikan Pertanggungjawaban pengalokasian DD Tahun Anggaran 2019. “Ya, betul ada 9 desa yang tidak berkenan memberikan SPJ tahun anggaran 2019′. ungkap Budianta Pinem kepada Pers.

Ungkapan yang mengherankan juga disampaikan Inspektur Budianta Pinem. Budianta Pinem mengatakan dibiarkan saja pelanggaran yang dilakukan Pemerintahan Desa selama tiga tahun, selanjutnya baru dibongkar.

“Kita biarkan saja kasusnya tiga tahun, setelah itu kita bongkar. Karena semakin lama kasusnya semakin bagus”. ucap Budianta Pinem. Ketika di desak para wartawan desa, desa mana saja yang tidak bersedia memberikan pertanggungjawaban alokasi dana desa tersebut, Budianta Pinem di dampingi para pejabat Inspektorat Pemkab Dairi tidak berkenan membeberkan dan berkilah bahwa terkait hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Pemkab Dairi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang. “Hasil pemeriksaan dari Inspektorat ada yang sudah disampaikan ke Kejari Dairi”. kata Budianta Pinem.

KoranJokowi.com menkonfirmasi kebenaran keterangan Inspektur Budianta Pinem ke Kasipidsus Kejaksaan Negeri Dairi, Ginting. Kasipidsus Ginting melalui pesan WA menjawab, benar ada dua (2) desa yang dilaporkan Inspektorat Pemkab Dairi namun tidak terinci. “Benar ada dua desa, namun tembusannya tidak terinci”. balas Ginting.

Penggunaan dan pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Dairi sejak Tahun Anggaran 2017 sampai Tahun Anggaran 2020 sudah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya pegiat kontrol sosial.

KoranJokowi.com melihat banyak pelanggaran yang dilakukan para TPK atau Kepala Desa. Kuat dugaan alokasi dana desa adanya manipulasi data, adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian uang negara. Antara lain, penetapan harga bahan atau material untuk alokasi dana desa berdasarkan Stanfar Harga Satuan Barang Kabupaten yang ditanda tangani Bupati Dairi setiap Tahun Angggaran, sementara regulasi mengatakan bahwa kebutuhan bahan/ material dengan menggunakan dana desa adalah dengan melakukan survei harga pasar dengan menetapkan harga terendah dengan kwalitas yang sama.

Sehingga tupoksi,independensi dan profesionalis Inspektorat Dairi wajar diragukan masyarakat. Relawan Jokowi melalui tulisan ini mengharapkan agar Institusi dan Lembaga terkait lebih tanggap dan serius, dan segera melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana desa di Kabupaten Dairi.

Dan, KoranJokowi.com merasa penting untuk mengingatkan kembali amanah UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. Maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.. (Delon Sinaga + Tim)

Tentang Koran Jokowi 4105 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan