
SALAH KAPRAH PENERIMA BANSOS DI KEC. PETERONGAN JOMBANG JATIM, “Pak Kades, iki piye !?”
Koranjokowi.com. Jombang, Jatim :Pengucuran berbagai jenis bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak virus Corona sedang berlangsung, dan di dalam sistem penyaluran nya ini pun pemerintah mengakui masih banyak kekurangan nya seperti halnya, banyak penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran atau tidak tepat manfaat, dan parahnya lagi banyak yang terdapat pada penerimaan Bantuan sosial secara Doble yaitu suami istri mendapatkan semua.
(Siti Nf) adalah warga masyarakat desa sumber Agung, dusun kali Glugu, kecamatan Peterongan kabupaten Jombang Jawa timur dihadapan Koranjokowi.com berkata”” saya memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih menduduki bangku belajar, untuk kebutuhan dalam belajar nya sangat memakan biaya besar, sedangkan ekonomi saya sangat minim, suamiku kerja buruh yang hanya cukup untuk makan saja mas, sambil mengusap air matanya yang menetes deras”
Dirinya sudah mengajukan kepada pihak pemerintah desa agar dirinya masuk dalam daftar untuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), seorang polo istilah sebutan warganya, dan polo mengarahkan untuk menjumpai Sutiyo selaku pihak pengawal PKH,, ujarnya dengan polosnya.
Senada dengan (Siti Sn) dengan alamat yang sama, kejadian serupa menimpa dirinya untuk bantuan sosial, dan mereka hingga kini masih belum pernah menikmati bagaimana rasanya dana bantuan dari pemerintah ini, menurutnya, “wajarlah mas kalau kami si miskin ini tidak mendapatkan perhatian dan bantuan sosial, karena kami di nilai bukan pendukung nya disaat pada Pilkades kemarin, sehingga kami semua yang ada di dusun kali Glugu di kucilkan, bukan hanya bansos saja mas, tetapi infrastruktur Pembangunan nya pun dusun kami di isolirkan”, ujar dari beberapa warga masyarakat itu kepada Koranjokowi.com.
Foto kondisi rumah yang seharusnya lebih layak untuk menjadi perhatian pada pemerintah, justru mereka Ter abaikan oleh pemerintah secara datanya yang tidak termasuk penerima bantuan sosial karena adanya diskriminatif terhadap masyarakat nya.
Peraturan menteri keuangan ( PMK) Nomor 43 / PMK.05/2020 Tentang mekanisme pelaksanan Anggaran Belanja Negara dalam penanganan pandemi Corona Virus disease 2019. Hal tersebut merupakan sebuah tantangan besar bagi pemerintah pusat, kita bukan hanya untuk melawan atau memutuskan mata rantai penularan virus Corona yang saat ini melanda Indonesia, tetapi juga pemerintah daerah dan pusat harus dapat melawan atau memutuskan mata rantai mafia bansos yang sudah membesar, dari tingkat desa, kecamatan,. Kabupaten, provinsi dan pusat. Yang mana sistem penyaluran dana BANSOS yang kian marak terjadi pada sistem pemerintahan yang diskriminatif, yang kaya makin kaya, si miskin bertambah miskin.
Bagaimana KPK !?
(Didik)
Be the first to comment