PAK PRESIDEN JOKOWI, JIKA PT SHJ KAB.KUANSING RIAU MENGUNAKAN BBM BERSUBSIDI, “MASYARAKAT YANG SALAH !?”
KoranJokowi.com, Kuansing, Riau : Di duga kuat PT .SHJ menyalahi aturan tata kelola tender, pasal nya PT. SHJ yang terletak di desa koto kari kecamatan Kuantan tengah, Kabupaten Kuansing Riau tersebut mengunakan Bahan bakar minyak (BBM) solar Yang BERSUBSIDI. Demikian laporan masyarakat kepada KoranJokowi.com, kami pun melakukan investigasi kelokasi PT SHJ tersebut ditemani beberapa warga dan benar saja dugaan iitu karena kami menemukan alat berat PT SHJ sedang Mengisi Bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidimengunakan Jerigen 35 liter.
Pada saat di konfirmasi Pengawas Lapangan PT SHJ yang bernama initial ‘P’, dia menjelaskan “kalau menurut aturan Pemerintah kami memang salah pak,tapi masyarakat setempat yang mengantar nya kemari jadi tidak enak kalau ditolak”
Mungkin dia dan perusahaan itu lupa bahwa Badan Pengatur Hilir minyak Dan Gas (BPH-MIGAS) sudah menerbitkan aturan turunan dari Permen.ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian pengunaan Bahan bakar minyak (BBM) yang Berlaku 1 September 2012, dimana salah satu poin penting teknis tersebut menekankan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti memakai BBM Bersubsidi . Dengan sangsi, Ijin usaha bisa di cabut , juga pemililk prusahaann bisa terkena hukuman pidana berupa 6 tahun penjara dan denda 60 miliar Rupiah. ( Ardepi As)
Be the first to comment