SUDARA SUDARA, SETUJU ATAU TIDAK, KPK AKAN BERBAJU ASN/PNS !?, “AHAHAH..”

SUDARA SUDARA, SETUJU ATAU TIDAK, KPK AKAN BERBAJU ASN/PNS !?, “AHAHAH..”

KoranJokowi.com, Bandung : Sebagaimana dinyatakan di medio Maret 2021 bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, “Betul, pegawai KPK akan dilantik sebagai ASN/Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 mendatang. Berarti seluruh pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan akan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” kata Firli saat itu.

Bahkan Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pro-kontra pun bergulir deras, bahkan ada yang mengusulkan  pembubaran KPK. Ahahaha.

Kata mereka, KPK dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi. Karena KPK sudah lagi tidak independen karena mereka ber-status ASN/PNS , Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian.

Memang ada apa dengan kepolisian?, Ahahahah..

Yang jelas, proses peralihan status ASN bagi pegawai KPK merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang KPK yang baru, yakni Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal ini dapat diteliti bahwa sejak UU 30/2002 diubah dengan UU 19/2019 pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pegawai KPK yang dulunya diatur sebagai pegawai KPK artinya diangkat dan diatur sendiri oleh KPK.

Sedangkan Di Pasal 1 angka 6 itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sehingga mandat pasal 1 angka 6 harus diimplementasikan dan telah diberi ruang waktu masa transisi selama dua tahun sejak 17 September 2019. KPK harus ‘legowo rubah baju dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN itu dari tanggal 17 September dan berakhir tanggal 17 September 2021 mendatang.


Sepertinya itu tidak menjadi masalah bagi KPK, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Pers lalu “Sehingga kita saat ini mulai persiapan untuk melakukan itu semua. Maka dari itu sebagai lembaga penegak hukum KPK dalam semua aktivitas, baik aktivitas di lapangan sampai keberadaan manajemen ASN nya juga harus tunduk pada Peraturan perundang-undangan. Karena kita adalah penegak hukum harus taat hukum, hukum telah menggariskan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN, sebagaimana amanah  Pasal 1 Angka 6 UU 19 Tahun 2019”

Pro-kontra itu biasa brow, apapun KoranJokowi.com mengucapkan SELAMAT DATANG KPK DENGAN BAJU ASN/PNS. ‘Uhuyy, ..Ahahahah.. (Red-01/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan