APA YANG AKAN DILAKUKAN PT. DAIRI PRIMA MINERAL SAAT WARGA DAIRI SUMUT MENOLAKNYA ?

APA YANG AKAN DILAKUKAN PT. DAIRI PRIMA MINERAL SAAT WARGA DAIRI SUMUT MENOLAKNYA ?

KoranJokowi.com , Dairi  : Aksi penolakan penambangan biji seng oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kecamatan
Silima Punggapungga Kabupaten Dairi, anak usaha Bumi Resources milik keluarga Bakri terus berlanjut. Sebelumnya Aksi penolakan kehadiran PT DPM di Kecamatan Silima Pungga Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara sudah berulang ulang dari berbagai kumpulan khususnya sebagian besar warga beberapa Desa di Kecamatan Silima Pungga Pungga. Kamis (27 / 5 / 2021) Sulang Silima Marga Sambo, Marga Pardosi ,Marga Maha, Marga Boang Manalu dan Marga yang ada ikatan kekerabatan adat juga tanpak ibu ibu melakukan aksi penolakan penambangan PT DPM di Kecamatan Silima Punggapungga di depan Hotel Beristira Jalan Sidikalang – Medan Panji.

Ali Husin Sambo jurubicara dari pemilik Hak Ulayat dalam orasinya menyampaikan agar Kementerian Linkungan Hidup mencabut Surat Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) SK No.578 Tahun 2012. Menurut Ali Husin Sambo didampingi , Bimbori Maha , Sadani Pardosi, Rahmalam Boang Manalu, mengatakan sosialisa AMDAL yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Dairi di Hotel Beristira Kamis (27/ 5/2021) bahwa Tokoh masyarakat terdampak penambangan atau pemilik tanah dan pemukiman tidak dilibatkan alias disetting. “Kami keberatan atas sikap Pemerintah Kabupaten Dairi karena kami sebagai pemilik hak Ulayat tanah ,adat dan budaya tidak dilibatkan dalam pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”. ucap Ali Husin Sambo.

Ditambahkannya agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan seluruh pembahasan adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL – RKL) Tipe A yang sudah diajukan PT DPM sebelumnya. “Kami meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan seluruh
pembahasan adendum dampak lingkungan hidup”. tambah Ali Husin Sambo dalam orasinya. Gerakan Mahasiswa, Pemuda Dairi bersama LBH SIKAP menyuarakan hal senada dan mendesak Pemerintah Pusat agar kehadiran PT DPM di Kecamatan Silima Punggapungga di tolak.

Adapun alasan penolakan tambang yang disampaikan para pengunjuk rasa antara lain :
1. Terancamnya Lahan Pertanian ,Sumber Air,Sungai dan Hutan. 76 % masyarakat disekitar lokasi tambang bermata pencaharian sebagai petani yang tergantung kepada sumber daya alam, air, tanah ,sungai dan hutan.

  1. Pembangunan Bendungan Penyimpanan Limbah Tailing berada diatas Patahan Gempa. Rencana PT DPM membangun Tailing Strorage Facility (TSF) atau penyimpanan limbah tailing beracun di hulu Desa Longkotan dan Dusun Sopokomil dikhawatirkan akan mencemari sumber air, aliran sungai dan kualitas tanah di 11 Desa dan 57 Dusun.

3.Ancaman Bahan Peledak sesuai dokumen AMDAL dan IPPKH untuk PT DPM yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Tahun 2012, seharusnya gudang bahan peledak dibangun dalam kawasan hutan, kenyataannya gudang bahan peledak dibangun di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak sesuai AMDAL. Lokasi gudang bahan peledak itu akan dibangun di Dusun Sipat Desa Longkotan Kecamatan Silima Punggapungga berjarak lebih kurang 50 meter dari pemukiman dan perladangan masyarakat.

4.Daya rusak tambang terhadap Hutan dan Biodiversitas dari luas konsesi pada izin operasi produksi seluas 24.636 hektar terdapat Hutan Lindung 16.050 hektar melalui IPPKH SK No.578 Tahun 2012.

Sulang Silima sebagai Pemilik Hak Ulayat Marga Sambo, Marga Pardosi, Marga Maha ,Marga Boang Manalu, Gerakan Mahasiswa, Pemuda Dairi LBH SIKAP dan LSM FORMASI dalam tuntutannya menyampaikan,

1.Meminta Bupati Dairi mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 731 November 2005, sekaligus segera mengeluarkan surat Rekomendasi terkait penolakan pembahasan Adendum Andal RKL,RPL Tipe A PT DPM.

2.Menolak dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak mengeluarkan Izin Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup.

3.Meminta DPRD Dairi untuk segera membentuk Pansus guna membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Hak Sipil dan Hak Politiknya.
Para pengunjuk rasa juga melakukan aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan di halaman Gedung DPRD Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, pengunjuk rasa diterima Perwakilan DPRD Dairi, Rukiatno Nainggolan Ketua Komisi II DPRD Dairi, Togar Pasaribu dan Jembal Ginting.

Rukiatno Nainggolan dihadapan para pengunjuk rasa mengatakan menerima aspirasi dari warga yang melakukan aksi dan akan melakukan koordinasi bersama Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya. “Kami mengapresiasi dan menerima aspirasi bapak ibu sekalian yang cinta akan nasib Kabupaten Dairi dan melakukan koordinasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Dairi agar segera ditindaklanjuti”. kata Rukiatno Nainggolan.

Rukiatno Nainggolan juga menyampaikan terimakasih kepada para hadirin yang menyampaikan aspirasi dengan tertib dan aman dan mengajak masyarakat khususnya pengunjuk rasa tetap menjalankan Protokol Kesehatan ( Prokes). Pantauan KoranJokowi.com pengamanan aksi dijaga begitu ketat oleh Kepolisian Resor Dairidan Satpol PP Pemkab Dairi terkesan seperti menegangkan. (Delon Sinaga)

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan