Kabar Jabar 4 – (33), KORANJOKOWI MEMPERTANYAKAN ANUGERAH UNTUK WALIKOTA BEKASI ?
Koranjokowi.com, Jakarta : Dalam artikel 5 Oktober 2021, dibawah judul soal Plang Proyek di Jati Makmur Bekasi, Tramtib rapat, camat rapat, semoga Kadis PMPTSP kot Bekasi,tidak sedang rapat, Prediksi itu benar terjadi memang Kadis PMPTSP benar rapat di Walikota Bekasi.
Koran Jokowi.com menelusuri, sebuah Proyek pembangunan perumahan di wilayah Walikota Bekasi terdapat pembangunan perumahan yang tidak memasang papan nama/plang proyek.
Padahal dalam beberapa regulasi mewajibkan Pemasangan papan nama /plang proyek seperti,
(1). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan Gedung.
(2). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 Tentang penyelenggaraan system Drainase. Soal pemasangan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan Gedung yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
(3). UU No. 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejak awal dimulainya proyek ini Koranjokowi.com, sudah memantau dan mempertanyakan sejak dari Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Pondok Gede hingga terakhir ke Dinas PM Satu Pintu kota Bekasi yaitu Lintong Dianto Putro. Namun tetap tidak direspon. Padahal sudah dijanjikan stafnya akan dipertemukan dengan Kadisnya.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Walikota Rahmat Efendi, apakah ketidak-adaan papan proyek adalah masalah kecil?,
Lalu apa arti dari 2 Permen PU dan UU NO.14/2008 diatas, mungkin kami bodoh dalam hal ini.
( Ring-o/Foto.ist)
www.istananews.com
Lainnya,
1 Trackback / Pingback