
PERAWATAN DI KAWASAN TANGGUL SUNGAI KAB. LAMTENG ADA ‘SILUMANNYA’ , “SALAM UNTUK OM ZOMBIE YA BANG !”
Koranjokowi.com, Lamteng : Pemeliharaan Tanggul pada saluran sungai di sejumlah wilayah di Lampung dilakukan dengan cara dikontraktualkan kepada perusahan PT / CV selaku pelaksana kegiatan.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pegawai Dinas kementrian PUPR di Lampung yang berinisial WWN belum lama ini ,dia mengatakan perawatan / babatan rumput pada tanggul sungai dilakukan dengan cara di lelang ke perusahaan jasa baik PT maupun CV untuk pekerjaan satu tahun .
Di wilayah bendung juga dilakukan perawatatan berupa pemotongan rumput dengan sistem non kontraktual langsung ditangani oleh UPT bendung di masing masing bendung.Diwilayah irigasi bendung yang ada diwilayah Sekampung sistem yang jumlah nya ada beberapa bendung setiap bendung memiliki areal persawahan yang cukup luas diantaranya bendung Raman ,bendung Garongan Dikecamatan Pekalongan ada juga bendung Curup di Lampung timur.
Disetiap bendung ada banyak sungai yang mengaliri sekaligus pemasok sumber air kebendungan bendungan tersebut. Seperti sungai Raman yang mengisi bendungan dam raman,disepanjang sungai tersebut telah dibangun tanggul penangkis yang selajutnya menjadi tanggung jawab BBWSMS untuk dilakukan perawatan selanjutnya.Berdasarkan pantauwan di lapangan yang dilakukan KoranJokowi.com, sangat disayangkan disetiap lokasi sungai terutama sungai bertanggul tidak pernah dijumpai petugas perawatan sedang melakukan aktifitas pembabatan rumput dilokasi tanggul tanggul tersebut, jika benar pihak BBWSMS setiap tahun mengadakan lelang pastinya ada banyak kegiatan djumpai orang sedang melakukan kegiatan .
Ini bisa dikategorikan pekerjaan siluman ,dianggarkan tapi tidak dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender ,kalaupun tampak ada dibeberapa titik di lokasi bendung tampak bekas babatan rumput itu dilakukan oleh para petani peternak untuk pakan ternak jadi bukan dibabat oleh petugas perawatan tanggul .
Kepada pihak terkait khususnya dari kementrian PUPR Dinas pengairan atau BBWSMS untuk melakukan evaluasi lapangan jika para kontraktor pemenang tender tidak melakukan kegiatan sesuai kontraknya harusnya diberi sangsi tegas sesuai aturan jika kontraktor tidak melaksanan isi kesepakatan kerja harus mengembalikan semua kerugian negara dan jika perlu ada sangsi tambahan.
ATAU MEMANG SENANG MEMELIHARA SILUMAN SAJA?
Ahahahah…
( Farizal)
Be the first to comment