KOMISI INFORMASI PROV. SUMSEL DILAPORKAN PKN KE PRESIDEN JOKOWI

KOMISI INFORMASI PROV. SUMSEL DILAPORKAN PKN KE PRESIDEN JOKOWI

KoranJokowi.com,Sumatera Selatan: Patar Sihotang SH MH , ketua Umum PKN – Pemantau Keuangan Negara menyatakan, bahwa benar PKN telah melayangkan Laporan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan ketua DPR RI  agar dilakukan Evaluasi tentang kinerja dan Etika Komisioner di komisi Informasi Sumatera Selatan  ,karena saat ini PKN menilai sudah banyak Oknum Komisioner berperilaku seperti melakukan Interogasi kepada pemohon Informasi  dan memutuskan Sengketa Informasi tidak sesuai dengan Tujuan dari Pada UU No 14 tahun 2008 dan Perki no 1 tahun 2013 sehingga cenderung melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dalam Hal ini PKN demikian Patar Sihotang kepada saya – Lambok B. Hutasoit , Kord.KoranJokowi.com Prov. Sumut melalui seluler (10/7) lalu dari  Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi\

Patar menjelaskan Salah satu fakta dan Bukti Oknum Komisioner melakukan pembodohan terhadap masyarakat (PKN) adalah Komisioner Komisi Informasi Sumatera Selatan yang memutuskan sengketa dengan informasi Nomor 006/VII/KI.Prov.Sumsel -PS-A/2021 antara PKN sebagai pemohon Informasi dan Bupati Lahat sebagai Termohon, dengan amar Putusannya MENOLAK PERMOHONAN  PEMOHON (PKN ) SELURUH NYA .

Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner mengalahkan PKN adalah karena PKN melakukan Keberatan kepada BUPATI LAHAT  yang seharusnya menurut majelis komisioner adalah SEKDA LAHAT sebagai ATASAN PPID UTAMA Sehingga PKN dinyatakan keliru dan dinyatakan belum terjadi sengketa informasi .

PKN menilai Pertimbangan Hukum Majelis Komisioner ini sangat bertentangan dan menabrak Perundangan-undangan dan peraturan yang mengatur tentang Informasi Publik yaitu UU No 14 Tahun 2008 dan perki No 1 tahun 2010 dan perki no 1 tahun 2013.

Artinya Pejabat PPID Utama adalah Kepala Dinas Kominfo lahat  dengan atasannya adalah SEKDA Lahat selanjutnya atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan yang ditunjuk adalah BUPATI LAHAT sehingga PKN sah dan tidak melanggar aturan membuat Keberatan Pada Sengketa Ini.

Kepada saya lagi, Patar juga mengatakan bahwa , “PKN  menduga bahwa majelis Komisioner telah melakukan pembodohan kepada masyarakat (PKN) , atau mereka tidak tahu/paham kemudian setelah  di bekali Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU dan peraturan dan Kode etik yang terkait dengan Komisi Informasi ?”

“…Nah, Atas itu pula PKN melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR RI sebagai penanggung Jawab terhadap keberadaan Komisi Informasi dan Menteri Kominfo sebagai Stokholder Bidang Regulasi keterbukaan Informasi agar di lakukan Evaluasi terhadap kinerja dan Etika Komisioner dan PKN  Juga melaporkan Permasalahan Ini Kepada Gubernur dan ketua DPRD Sumatera Selatan sebagai penanggung Jawab keberadaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan sesuai dengan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008 ,agar Majelis Komisioner dipanggil ,untuk Mengetahui faktor apa yang membuat para majelis Komisioner ini tidak mematuhi pasal 1 ayat 5 perki no 1 tahun 2013 “, demikian Patar. (LambokBH/Tim/Foto.ist)

#Taati Prokes Covid 19

 

 

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan