KARTU MERAH UNTUK PT. TPL KAPAN KELUAR , IBU MENTERI LHK !?

A referee raising his hand with a red card

KARTU MERAH UNTUK PT. TPL KAPAN KELUAR , IBU MENTERI LHK !?

Koran Jokowi.com,Toba,Sumatera Utara:  Dalam acara Media Briefing dengan tema “KUASA ILEGAL PT. TPL DI DANAU TOBA’ Rabu (14/7) yang saya ikuti atas anjuran Pimp.Umum/Redaksi melalui Kord.Prov. Sumatera Utara – Lambok B.Hutasoit , merupakan / ibarat air segar dalam menambah wawasan, dan berikut  ada beberapa catatan penting, semoga bermanfaat

Aliansi Gerak Tutup TPL mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (PT.TPL). Temuan investigasi KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari menemukan operasional PT.TPL dinilai bertindak secara ilegal, melanggar peraturan perundang-undangan, merusak lingkungan hidup dan merampas hutan tanah adat milik masyarakat adat. “Kita meminta Menteri LHK untuk tegas menyelesaikan persoalan PT.TPL di tanah batak. Sangat banyak kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat adat batak yang disebabkan oleh operasional PT.TPL,” Kata Roki Pasaribu, KSPPM.


Sepanjang 2-16 Juni 2021 KSPPM, AMAN Tano Batak, bersama Jikalahari melakukan investigasi di sektor Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan dan Aek Raja mendapatkan temuan lapangan dan dugaan pelanggarannya:

Pertama, areal kerja atau konsesi PT.TPL illegal.Konsesi PT TPL berada di atas Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung (HL), Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL) tidak dibenarkan merujuk pada UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hasil overlay GIS tim Jikalahari mencatat kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau IUPHHK HT PT.TPL dengan fungsi kawasan hutan menunjukkan areal PT.TPL berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 11.582,22 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) 122.368,91 hektar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 12.017,43 hektar, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) 1,9 hektar dan Areal Penggunaan Lain (APL) 21.917,59 hektar.

Dari luas izin atau legalitas PT.TPL seluas 188.055 hektar, setidaknya 28 persen atau 52.668,66 hektar adalah ilegal karena berada di atas HL, HPK dan APL.

Kedua,PT.TPL melakukan penanaman dalam kawasan Hutan Lindung di konsesinya.
Areal yang seharusnya menjadi kawasan yang dilindungi, justru diubah PT.TPL menjadi areal produksi.Ditemukan adanya penanaman eukaliptus yang berdekatan dengan tanaman hutan alam. Tim investigasi tahun 2021 menemukan telah ditanami eukaliptus Sekitar 318 meter dari jarak penebangan tahun 2017. Artinya, tanaman eukaliptus yang ditemukan tim Investigasi 2021 bekas kayu alam yang ditebang oleh PT.TPL.

Penebangan hutan alam kemudian ditanami eukaliptus bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 36 No 12 yang mengubah ketentuan Pasal  82 ayat 3 huruf a, b dan c.

Ketiga, PT.TPL melakukan penanaman di dalam konsesinya yang berada dalam fungsi Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahaan kehutanan ini seharusnya mengajukan enclave untuk mengeluarkan areal dengan fungsi APL dari izin konsesi mereka. areal kerja PT.TPL di dalam APL umumnya berada di luar kawasan hutan,bertentangan dengan UU Kehutanan maupun UU Pokok Agraria yang pada prinsipnya APL berada di luar kawasan hutan, dan tidak boleh ada izin atau perizinan berusaha kawasan hutan di APL. Wewenang mengelola APL yang berasal dari kawasan hutan menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN.


Keempat, PT.TPL memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus di luar izin konsesinya demi memenuhi bahan baku produksi. Pola PKR ini memanfaatkan areal milik masyarakat yang dikerjasamakan dengan PT.TPL untuk ditanami eukaliptus.

(Gustian/Tim/Foto,ist)

-BERSAMBUNG-

#TaatiProkesCovid19

Tentang Koran Jokowi 4170 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan