
YTH MENDAGRI JENDERAL TITO, MENGAPA PENIMBUN VAKSIN ITU TIDAK DIHUKUM MATI !?
KoranJokowi.com, Bandung : Kemarin (18/7) , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. Surat edaran yang ditandatangani Tito pada 18 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran ini, Mendagri meminta kepada para kepada daerah untuk melakukan beberapa hal, yaitu;
Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Ketiga, Mendagri memerintahkan kepala daerah membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
Keempat, kepala daeah juga diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, termasuk memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Kelima, Mendagri minta ke kepala daerah agar melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat. Selain itu juga mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
…
Uhukk, uuhuuk, uhuuk… (Maaf batuk) ….
Yth Pak Mendagri Jenderal Pol Tito, jika memang telah terjadi kasus penimbunan vaksin sebagaimana poin ke-4 diatas, sepertinya KITA BELUM TAHU, MENDENGAR ATAU TER-INFORMASIKAN soal itu. Mengapa ditutup-tutupi , kami rasa pelaku baik perorangan atau kelompok yang melakukan itu tidak bedanya dengan seorang TERORIS atau BANDAR NARKOBA, .. dan HUKUMAN MATI adalah sangsinya, nuhun…
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment