POLUSI UDARA DI SINGINGI KUANSING RIAU AKIBAT P.T SUN ?, “Hallow Pak Kapolda Riau …”

POLUSI UDARA DI SINGINGI KUANSING RIAU AKIBAT P.T SUN ?, “Hallow Pak Kapolda Riau …”

Koranjokowi.com, Kuansing,Riau : Wajar saja jika warga sekitar menduga bahwa P.T Sinar utama Nabati (P.T Sun) yang terletak di desa Sungai Bawang, kecamatan Singingi, kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)  provinsi Riau ini sudah melangar Peraturan Pemerintah dan tidak layak beroperasi terkait pengelolaan Analisis Dampak Lingkugan (AMDAL)  yaitu pembakaran Tandan Kosong  (Tankos) yang membuat mata perih dan sesak pernafasan.

“Iya betul bang, sedangkan sekitar sana terdapat pemukiman padat penduduk , sebenarnya mereka (wrga desa) tidak mempermasalahkan keberadaan PT.SUN yang mengelolah Tanda Buah Segar (TBS) atau pabrik sawit namun jika kemudian membuat polusi udara dan melangar aturan dari Pemerintah yang melarang pembakaran Tandan Kosong. Mata menjadi perih, bernafas pun sesak. Itu masalahnya, bang. Kemana kami harus mengadu ? “, demikian Yusron warga sekitar .

Pencemaran udara adalah suatu kondisi yang menyebabkan perubahan pada komposisi udara dibandingkan keadaan normal sehingga membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat. Menurut PP No. 41 Tahun 1999, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.

“Saya mungkin awam soal ini, namun sepertinya kasus ini ‘menyerempet’ dan bersinggungan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kalau betul, (mungkin) ini masuk katagori sebagai pelanggar Pasal 104 UU PPLH. Dimmana disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 milyar ya kalau tidak salah,, tapi idealnya, coba re-check ke Polda Riau”, demikian Arief P.Suwendi, KordNas Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 melalui seluler (17/3) lalu. ‘Waduh ! (Budi A/Foto.ist)

 

 

Tentang Koran Jokowi 4105 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan