
POHON SAWIT DI SALURAN IRIGASI KAB.LAMTENG JADI BANCAKAN PREMAN +/- RP.8,1 MILYAR ?
Koranjokowi.com, Kab.Lamteng : Pohon sawit yang ada di wilayah tanggul irigasi wilayah sekampung sistem,meliputi wilayah kanal 1 yakni dari Adiputro ,Pekalongan dan Batang hari sekampung, Kanal II yakni Trimurjo sampai Rumbia barat dan Bekti, di sepanjang tanggul pada tahun 1997 ditanam ribuan pohon sawit pada waktu itu Bupati Lampung tengah di jabat – Suwardi Ramli ,Kadis pertanian – Arinal Junaidi yang sekarang menjabat gubernur Lampung dan Ir Untung Kadis perkebunan.
Penanaman sawit diatas tanah milik irigasi atas gagasan mereka ,ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah terutama pemerintah provinsi karena wilayah sekampung sistem kewenangannya ada di Pemprov dan pemerintah pusat. Sekarang sisa tananman sawit jika dirawat potensi untuk mendapatkan ‘income lumayan karena jumlah pohon sawit yang masih sekitar 1500 pohon sebagian masih berbuah .
Jika dirawat dengan benar oleh dinas pengairan yang wilayahnya masih ada tanaman sawit seperti UPTD Trimurjo jumlah batang masih sekitar 400 batang , UPTD Punggur Sekitar 300 batang Kota gajah 450 batang dan UPTD seputih Raman ,Rumbia barat 500 batang belum lagi wilayah UPTD Adiputro,Metro dan Pekalongan.
Sawit yang ada sudah beberapa tahun tidak dirawat oleh Dinas PSDA wil II sekampung sistem, akibatnya sawit dipanen dengan cara dicuri oleh para preman dengan cara dipetik tandan buah segar langsung dijual ke pengepul sawit.T anpa sepengetahuan pemilik kawasan irigasi (Dinas PSDA wil II sekampung sistem) para pencuri dengan leluasanya memanen seperti miliknya sendiri .
Dinas PSDA seharusnya selaku pemilik jaringan irigasi ,sedianya mengelola dan merawat kawasan sepadan irigasi yang ada termasuk tanaman sawit disepanjang saluran jika dikelola oles dinas terkait mestinya pohon sawit akan menjadi tambahan untuk pemeliharaan tanggul dan lain lain. Jika dibiarkan tanaman akan menjadi bahan ‘bancakan orang yang hanya mementingkan kepentingan sendiri dan lama kelamaan kawasan sepadan irigasi akan menjadi milik pribadi karena tidak adanya perhatian dari pemerintah .
Melalui Koranjokowi.com beberapa personil dinas PSDA wilayah II Sekampung sistem mengharapkan agar permasalahan kawasan sepadan irigasi bertanggul disejumlah wilayah dapat perhatian pemerintah pusat atau kementrian PUPR untuk segera mengambil kebijakan dan pemberlakuan hukum terhadap perusakan dan pelanggaran ditanah kawasan irigasi terutama sepadan tanggul dan sungai.
(Farizal/Foto.ist)
Catatan Meja Redaksi
Panen sawit mendekati sempurna disaat telah berusia 3 tahun tanam, Semakin tua umur tanaman sawit, maka semakin berat tandan (buah) kepala sawit yang dihasilkan.
Dalam 1 hektar idealnya ditanam 130-an pohon, 1 hektar kebun sawit dengan 130-an pohon, anggapan tiap pohon menghasilkan satu tandan 50 kg per bulan, maka dalam 1 hektar dapat dihasilkan 6,8 Ton / bulan, dengan rata-rata harga tds (tandan buah segar) sawit sekitar Rp. 1.300,- / kg, maka dihasilkan Rp. 8.840.000,- / bulan, atau dalam satu tahun didapat Rp. 106.080.000,- / hektar
Jika saat ini ada 1000 pohon itu sama dengan luasan 7-8 hektar, maka Rp.106.080 juta X 7 hektar saja seharusnya ada ‘income > Rp. 742 juta/tahun.
Dan jika pohon yang ditanam itu tahun 1997, lalu panen baru tahun 2010, Maka seharusnya sejak tahun 2011 – 2021 saat ini ada ‘income min > Rp. Rp.742 juta/tahun X 11 tahun = Rp. 8,1 milyar.
‘Uhuy..
nuhun
1 Trackback / Pingback