Ketentuan Hukum terhadap Tindakan Cyberbullying yang dilakukan oleh Anak di Bawah Umur

Ketentuan Hukum terhadap Tindakan Cyberbullying yang dilakukan oleh Anak di Bawah Umur

Koranjokowi.com, OPIni:
Salah satu hal yang tidak akan pernah berhenti namun akan terus mengelami perubahan adalah perkembangan zaman, semakin hari perubahan zaman menjadi lebih modern, perubahan zaman ini tidak terlepas dari adanya pengaruh era globalisasi sebagai bentuk kemajuan suatu bangsa. Hadirnya globalisasi akan menuntut adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang salah satunya keterbukaan dari sisi teknologi, secara tidak langsung teknologi akan selalu berevolusi, dari yang awalnya hanya bisa dilakukan  komunikasi secara surat menyurat, menelpon dengan menggunakan koin atau pergi ke wartel, namun perlahan teknologi telah berubah menjadi lebih baik dan sangat mempengaruhi pola hidup setiap individu dalam masyarakat. Bukti nyata perubahan zaman tersebut adalah hadirnya penggunaan smartphone.

Smartphone merupakan perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk mengakses segala bentuk informasi secara cepat, mempermudah interaksi tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Dari adanya penggunaan smartphone terdapat salah satu hal yang seringkali digunakan sebagai pengguna smartphone, yakni akses media sosial berupa Instagram, Facebook, telegram, tiktok dan lain sebagainya. Peran penting media sosial seperti sudah menjadi konsumsi sehari-hari bagi para penggunanya (user), namun segala kemudahan dalam mengakses media sosial ini bisa saja membawa konsekuensi negatif tersendiri seperti halnya muncul fenomena cyberbullying.

Apa yang dimaksud dengan tindakan cyberbullying ?

Dengan adanya kemudahan bagi seseorang untuk mendapatkan smartphone dengan harga terjangkau, maka semakin mudah bagi mereka untuk melakukan intreaksi satu dengan yang lainnya, namun tidak jarang bentuk komunikasi yang ditimbulkan berupana tindakan bullycing atau yang lebih dikenal sebagai cyberbullying. Istilah dari cyberbullying ini merujuk kepada para pengguna teknologi informasi yang melakukan tindakan untuk menggertak orang dengan cara mengirim atau memposting teks-teks yang bersifat mengintimidasi , mendeskriminasi atau mengancam seseorang. Cyberbullying juga diartikan sebagai salah satu bentuk intimidasi yang pelaku lakukan untuk melecehkan korbannya melalui perangkat teknologi. Saat ini tindakan bullying tidak hanya terjadi secara offline atau secara langsung bertatap muka, melainkan bisa merambah ke media sosial.

Bagi para pengguna yang berkedudukan sebagai pelaku bullying, lebih senang melakukan tindakannya dengan perantara media sosial, karena memiliki anggapan bahwa tindakan bullying melalui media sosial akan lebih mudah terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawana atas tindakan tersebut, sehingga terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan juga korban.

Dampak Cyberbullying yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur sebagai Pelaku

Media sosial bisa memberikan manfaat baik atau bisa memberikan dampak negatif, tergantung dari sudut pandang penggunanya sendiri, dampak negatif dari cyberbullying tidak hanya menyerang korban, walau dalam kasus korban yang lebih merasa dirugikan, karena bisa menjadi serangan psikis yang hebat, terlebih lagi dalam dunia digital akan selalu meninggalkan jejak yang tidak akan bisa dihapus, namun dampak bagi pelaku cyberbullying akan menimbulkan tindakan agresif, kurangnya percaya diri tidak dihargai, merasa rendah diri tidak memiliki kualitas hidup, cenderung marah dan impulsif.

Untuk itu, perlu peran dari orang tua untuk membatasai penggunaan smartphone terhadap anak dibawah umur, orang tua yang terlalu sibuk dengan dunianya sehingga tidak membagi waktu luanya terhadap anak, maka akan membuat anak merasa tersisihkan di dalam rumahnya sendiri, sehingga mencari pelampiasan emosi dengan melakukan hate comment dibeberapa akun media sosial yang menunjukan kebahagian yang tidak bisa dia dapatkan. Pembenahan dampak cyberbullying tidak boleh hanya berfokus pada korban saja, melainkan juga kepada pelaku yang merupakan anak dibawah umur. Dimana tindakan yang dilakukan seringkali sebagai bentuk perwujudan mencari jati diri

Ketentuan hukum yang mengatur mengenai cyberbullying di Indonesia

Perundungan digital atau yang lebih dikenal sebagai cyberbullying, merupakan salah satu tindak pidana yang menggunakan media sosial sebagai sarananya, cybebrullying merupakan tindakan dengan tujuan untukmengintimidasi korban. Dikarenakan zaman semakin berubah, untuk mengikuti perkembangan zaman tersebut dan melindungi serta memberikan rasa aman bagi para pengguna internet, hadirlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai perwujudan untuk melindungi masyarakat dari adanya tindak pidana jenis baru yang menggunakan media sosial sebagai sarananya.

Cyberbullying di media sosial dalam bentuk penghinaan diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000. Sebelumnya lahirnya ketentuan Undang-Undang ITE, ketentuan hukum yang dapat menjerat para pelaku bullying adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan ditempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang.

Ketentuan Hukum Pelaku Cyberbullying bagi Anak dibawah Umur

Jika tindak pidana cyberbullying yang dilakukan oleh anak dibawah telah memenuhi usnur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE, maka bisa dikenakan pidana, namun dalam sudut pandang restorative justice, maka pemidaan bagi pelaku anak yang melakukan cyberbullying tidak bisa dijadikan sebagai solusi untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan, walau telah dilakukannya pidana penjara tersebut, pelaku anak tidak akan mungkin bisa langsung berbubah menjadi lebih baik, bahkan bisa ada kemungkinan terburuknya. Sehingga proses diversi untuk pengalihan proses pidana anak diluar persidangan bisa menjadi solusi.

Jika anak yang melakukan cybebrullying tersebut berusia di bawah 18 tahun maka bisa dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan catatan bahwa tindakannya benar dikategorikan sebagai tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan masyarakat, dengan maksimum pidana penjara yang dikenakan adalah ½  maksimum ancaman pidana penjara yang diberlakukan kepada orang dewasa.

Cindi Ayu Afriyanti.

Nim 211010200027

S- 1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

(Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 4026 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan