PERINGATAN FORUM KOMUNIKASI  PENYAYANG KEHIDUPAN  ( FKPK ) KE – 23 TAHUN

PERINGATAN FORUM KOMUNIKASI  PENYAYANG KEHIDUPAN  ( FKPK ) KE – 23 TAHUN

 KoranJokowi.com, Bekasi, Jabar : Segala sesuatu, yang ada dibumi,termasuk manusia merupakan ciptaan Tuhan  Yang Maha Kuasa. Dari segala ciptaan Tuhan , hanya manusialah  mahluk tertinggi yang mempunyai akal budi dan memiliki moral yang tinggi.Dan tahapan manusia sejak dikandung ibunya,lahir menjadi bayi, dibesarkan dan dewasa, berkeluarga bertambah umur hingga menjadi lanjut Usia lansia (LANSIA).

FKPK (Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan) dibentuk pada 29 Agustus 1998 sebagai respon terhadap banyaknya bayi korban aborsi pada tahun 1997 akibat kerusuhan. Romo Hadiwiratmo MSF yang saat itu sekretaris eksekutif Komisi Keluarga Konfresensi Wali Gerjeja Indonesia ( KWI) dan dr Feliks berinisiatif mengundang berbagai lembaga dari Jakarta, Bogor dan Bandung. Dalam pertemuan itu diperoleh informasi bahwa sudah banyak lembaga yang memberikan pelayanan yang sama terkait prolife.

Ada yang menyediakan rumah aman, konseling dll. Namun saat itu lembaga-lembaga tersebut masih berjalan sendiri-sendiri. Misalnya hanya rumah aman saja tapi tidak ada perawatan untuk bayi yang baru lahir. FKPK merupakan perkumpulan lembaga yang memberi perhatian terhadap kehidupan. Walau pada awalnya FKPK berfokus pada  bayi terlantar dan perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), namun FKPK juga memberi perhatian terhadap semua jenjang kehidupan manusia yakni manusia sejak dalam kandungan hingga manusia lanjut usia ( Lansia).

Berbicara tentang Lansia Menurut UU no.13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (Lansia) adalah orang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Usia harapan hidup masyarakat Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Pada Tahun 1980, misalnya, usia lansia berkisar 52,2 tahun, di tahun 1990 menjadi 59,8 tahun dan pada tahun 2000 bertambah menjadi 64,5 tahun, sedangkan di tahun 2010, menjadi 67,4 tahun, dan pada tahun 2021 diperkirakan 71,1 tahun.(Dirjen rehabilitasi sosial Kementerian Sosial RI, 2011).

Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang lanjut usia, pemerintah membentuk Komisi Nasional( Komnas) Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia) . Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia.

SUDAHKAH PARA LANJUT USIA MENDAPATKAN PELAYANAN KEMUDAHAN DALAM PENGGUNAAN FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA UMUM ?

Pertanyaan tersebut harus dijawab, karena pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum merupakan hak para lanjut usia, oleh karena itu merupakan suatu tuntutan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah & masyarakat. Kewajiban tersebut diamanatkan oleh U.U RI No.13 th 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 5 ayat(2) dan dirinci pada Peraturan Pemerintah RI No.43 tahun 2004 ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, khususnya psl 17 s.d 33.

Selain itu Dasar hukum lain adalah Undang-undang 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung, Undang-undang 23/2007 tentang Perkeretaapian, Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran, Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan, Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah 43/2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 29/PRT/M/2008 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 30/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Keputusan Menteri Perhubungan KM 48/2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara wajib Menyediakan Fasilitas yang diperlukan bagi Lanjut Usia, Surat Edaran Menteri Perhubungan SE.11/HK.206/PHB-97 dan SE.3/HK.206/PHB-99 tentang Pemberian Reduksi/Potongan Tarif Angkutan Penumpang Dalam Negeri Untuk Semua Kelas Sebesar 20%. Terkait Surat Edaran Menteri Perhubungan  no.SE.11/HK.206/PHB-97 dan SE. 3/HK.206/PHB-99,tentang pemberian reduksi 20 % kepada penumpang lansia .

Kembali kita ke Forum  Komunikasi Penyayang Kehidupan ( FKPK),

Adapun Visi FKPK : Mengharapkan terbentuknya masyarakat yang hormat terhadap kehidupan sejak awal sampai akhir hidupnya dengan memelihara dan mengembangkan lingkungannya.Sedangkan misinya ialah: Mengajak, mendampingi dan membantu semua orang yang dengan gembira dan penuh rasa syukur bersedia menerima, mencintai, merawat, melindungi dan membela kehidupan baik sebelum maupun setelah melahirkan.

Pelayanan

Pelayanan preventif : pendampingan para remaja, orang tua dengan anak remaja, balita, bayi, pasutri baru, dan lain-lain.

Pelayanan kuratif : pendampingan para wanita yang akan dan telah melahirkan anak yang tidak dikehendakinya melalui konseling tatap muka, hotline service, pendidikan kepada lingkungan agar dapat menerima kembali wanita itu dan anaknya; baik secara pasif maupun proaktif.

Pelayanan bina lanjut : memberdayakan dan mengembalikan martabat para wanita yang mengalami masalah tersebut dengan pendidikan nilai, konseling,dsb. Kegiatan-kegiatan advokasi : menentang “budaya maut” (culture of death), yakni budaya yang mengancam kehidupan manusia. Kemudian ikut menciptakan “budaya kehidupan” (culture of life) yang menerima, mencintai, membela, melindungi kehidupan yang ada sejak pembuahan.

Agar usaha-usaha pelayanan yang diharapkan bersifat holistik dapat berjalan dengan baik, maka Forum Komunikasi Penyayang Kehidupan, membutuhkan beberapa hal, antara lain: Tenaga relawan, baik tenaga ahli (medis, hukum, rohaniwan, psikolog, bidan, perawat, dll) maupun tenaga sosial. Tempat-tempat penampungan, baik untuk ibunya yang akan melahirkan, maupun untuk bayinya yang tidak diinginkan, bayi-bayi yang dibuang ataupun ditinggalkan oleh orang tuanya.

Secara organisatoris Pengurus FKPK adalah: Pemrakarsa: dr Felix Gunawan; J Hadiwiratno, MSF, Ketua : dr Felix Gunawan, Wakil Ketua : dr Angela N. Abidin, MARS, Sekretaris : Lucia Wenehen, SS, dan Bendahara: Jeanny S Widodo.6  ( Ring-o)

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan