CALON MASJID MEWAH DIATAS TANAH REGISTER 40 DESA SIDOHARJO LAMPUNG SELATAN !?
KoranJokowi.com, Lampung : Desa Sidoharjo, Kec. Jatiagung, Kab.Lampung Selatan luasnya lebih dari 1004 hektar. Namun hingga kini masih merasa mimpi siang bolong’ untuk mendapatkan legalitas atau pelepasan status Register 40 yang selama ini warga diami sejak puluhan tahun lalu. Namun mereka tidak akan pernah lelah berjuang, demikian Ani ‘Neng Gartini , Endang Ruwaliyana dan Herni C.Monteiro saat menemui Kepala Desa Sukarji dan jajarannya waktu lalu (23/7/2020)
Kata mereka lagi, keberpihakan Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013) , Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) dan Koran Jokowi.com, dalam ikut memfasilitasi merupakan bukti kongkrit untuk itu.
Benar, semua mimpi ini kini ada ditangan Presiden Jokowi, sebagaimana yang mereka nantikan setelah puluhan tahun terlalaikan pemerintahan sebelumnya. “Pembangunan Masjid Baitul Mut TaQin dari swadaya masyarakat setempat dengan dana awal sekitar 47 jt. Luas seluruh bangunan 18 × 33 m2, yang baru selesai di bangun 18× 18 mtr2. Semoga pembangunan masjid ini segera tuntas dalam waktu cepat, sehingga warga desa dapat menjalankan kegiatan dan aktifitas ibadahnya di masjid ini”, demikian Juwarto, Kaur Kesra desa Sidoharjo, mewakili Kades Sukarji sambil menemani KoranJokowi.com berkeliling.
“Bukankah ini lahan Register 40, memang boleh dibangun masjid?”, tanya Ani dan Herni lagi. “Maaf mba, saya tidak dalam kapasitas bicara mengapa masjid ini bisa dibangun diatas lahan Register 40 ya ,mba. Kalau soal itu silahkan tanyakan langsung kepada Kades saja”, jawab Juwarto lagi.
Saat ditanyakan kepada Kades Sukarji akan hal ini , “Sebagaimana harapan saat Desa ini dibentuk, pastinya menjadi tanggung-jawab kami selaku Pemdes dalam memberikan yang terbaik untuk warganya. Maka di desa ini banyak dibangun sekolah, pelayanan publik lainnya dsb. Untuk masjid pun demikian, yang jelas warga desa berupaya sendiri untuk mencari dana sekitar Rp.2,7 milyar ini sehingga mampu menampung lebih dari 1200 jamaah. Sekali lagi, kami sampaikan, dana sumbangan dari masyarakat tersebut berupa bahan bangunan dan uang tunai, dan diserahkan setiap masyarakat sudah panen. Dan Insha Allah di lahan tersebut akan di bangun TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an). Untuk permohonan pelepasan status lahan Register 40 kami mohon dukungan dan bantuan dari KoranJokowi.com”, jawab kades Sukarji kepada Ani dan Herni.
Pertanyaannya bagaimana sikap Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Menteri Agama Dan Gubernur Lampung melihat kesungguhan warga Desa Mekarmulyo membangun masjid diatas lahan Register 40?, Ngenes , ibarat burung dalam sangkar Emas, ahahah…! (Red-01)
1 Trackback / Pingback