
KACAUNYA PEMPROV DKI JAKARTA TENTANG PENANGGULANGAN BANJIR & SAMPAH ?
Koranjokowi.com, Jakarta : Rencana Biro ORB DKI akan bubarkan UPK Badan Air Dinas lingkungan Hidup DKI Jakarta, tanpa kajian , kata Amos Hutauruk – Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta( KPJ) Dia bilang itu sebagai bentuk kezoliman. Hal ini kata dia menunjukkan sikap buruk dari bawahan Gubernur DKI Jakarta yang menimbulkan dampak bahwa Anies Baswedan akan terus dibullly oleh lawan politiknya , karena banjir DKI Jakarta , tidak pernah selesai ujar Amos. “Ide yang tidak masuk akal ini lanjutnya, datang dari anak buah Anies , Biro ORB DKI Jakarta, perlu diluruskan apa maksud dan tujuan membubarkan UPK Badan Air Dinas Lingkungam Hidup DKI Jakarta” kata Amos.
Menurutnya Struktur Organisasi bahwa Unit Pelaksana Teknis ( UPT) sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) NO. 25/2021, tentang penyederhanaan Struktur untuk Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaa Birokrasi,, perlu dipahami secara baik dan benar ungkapnya. Biro Organisasi kata dia melanjutkan tidak pantas mengutip permendagri tersebut tanpa kajian yang sangat mendalam dari pihak-pihak Akademisi dan atau Litbang dari berbagai Instansi yang berkompeten, Apa kriteria dan tolok ukurnya? Tanyanya.
Perlu kita ketahui kata dia, untuk menjadi pertimbangan bahwa,: 1) Sifat penanganan Sampah UPK Badan Air ada pada lintas wilayah DKI Jakarta.2) Sampah Badan Air pergerakannya bersifat dinamis. 3) Sampah Badan Air tidak mengenal waktu kapan saja bisa datang.4) Jika kondisi sedang crowded, mobilisasi alat berat dapat ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebutuhan.5) Beban kerja tidak mengenal waktu.
Dengan banyaknya kinerja UPK Badan Air, yang siap mengatasi banjir Jakarta, menurut hemat saya kata Amos Hutauruk tidak ada alasan Biro ORB membubarkan UPK Badan Air tutupnya. Sebagai Staf Khusus koran Jokowi.com DKI Jakarta, yang pernah mengabdi beberapa tahun di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sangat mengamini, apa yang dikemukakan oleh Amos. Karena kita sudah merasakan resiko yang cukup tinggi menjalani aktifitas di Kali, waduk dan danau, misalnya menangkap ular, biawak dan jatuh dari tebing ke kali dan risiko lainnya, tidak mengenal waktu, apalagi musim hujan, tidak boleh cuti pada bulan-bulan penghujan, manakala ada kiriman air dan sampah dari Bogor semua PJLP jantung sudah gedebak, gedebuk. Seharusnya upah PJLP itu harus dinaikkan atau diberikan tujangan khusus.
Ketika mendengar rumor diatas, saya selaku Staf khusus Koran Jokowi.com mencari tahu apa dasar hukumnya kok UPK Badan Air itu di bubarkan ?, Jika UPK Badan Air awalnya dibentuk dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta, maka pembarannya juga semestinya atas persetujuan DPRD DKI Jakarta, Sehingga saya memberanikan diri menghubungi salah seorang anggota DPRD, melalui Telepon selulernya, justru dia mengatakan belum dengar wacana itu, namun kata dia saya akan coba chek ujarnya.
Besoknya Rabu 29 September 2021, saya mendapat info terkini bahwa Komisi D . DPRD DKI Jakarta, Kembali ingatkan bahaya Darurat Sampah DKI Jakarta. Komisi D DPRD DKI Jakarta terus mendorong pemerintah Provinsi agar segera merealisasikan pembangunan Intermediate Treatment Facility ( ITF) sebagai alternatif solusi atas pengendalian sampah di ibukota.
Komisi D mengingatkan bahwa produksi sampah di Jakarta terus meningkat. Dalam sehari Penduduk Jakarta memproduksi hingga 7.500 ton . Sementara daya tampung TPST Bantar Gebang menyisakan 10 juta Ton , dan total kapasitas 49 juta Ton . Diperkirakan tempat pembuangan sampah Jakarta itu akan penuh dalam waktu dekat . Meski begitu, Wakil ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan paloh, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada satupun ITF yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta terbangun ataupun beroperasi.
Pembangunan ITF Sunter dan empat wilayah lainnya diketahuai telah menjadi program prioritas Gubernur DKI Jakarta, kata Nova Harivan Paloh Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) tahun 2017-2020. ITF aja belum terbangun sampai sekarang kan ? tanya Nova. Ini bagaimana ada solusinya tannya dia, yang artinya tumpukan dari bantar Gebang ini bisa dikurangi , kalau ITF sudah selesai dibangun di wilayah Jakarta , tentunya kata dia disana sudah bisa mengecil, Kalau sekarang kita sudah bisa kelola di Jakarta, rencana awal ada empat ITF , itu sudah tidak perlu lagi kontrak dengan Bantar Gebang Tutupnya.
Senada dengan Nova, Anggota Komisi D lainnya Judistira Hermawan juga mendorong agar pembangunan empat Fasilitas Pengelolaan Sampah atau Intetrmediate Treatment Facility, setidaknya dapat menampung volume sampah warga ibukota yang kini telah terakumulasi hingga 8.000 Ton perhari. Sampah yang kita hasil kan ini kata dia jumlahnya sangat besar, dari rumah tangga ,indutri, perkantoran dan sebagainya. Ini kan harus dikelola dengan baik ujarnya, jangan sampai jadi masalah baru sambung Judistira.
Dalam kunjungan kerja ke TPST Bantar Gebang 29 Januari 2020 lalu Komisi D DPRD DKI Jakarta mendapatkan informasi mengenai antisipasi fungsi kelayakan TPPST Bantar Gebang Bekasi disaat ITF belum dilanjutkan . Salah satunya melalui pilot project landill mining yang dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk penambahan umur TPST Bantar Gebang Bekasi hingga 1,5 tahun ,
Bahkan kata dia menghasilkan produk seperti tanah kompos ataupun sampah anorganik yang diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara.Cara ini disebutnya bisa mengurangi tumpukan sampah dan dapat dijadikan sebagai bahan bakar alternatif.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad reza Patria , mengatakan , Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan solusi terkait kontrak tempat pembuangan Sampah Terpadu ( TPST) Bantar Gebang yang kontraknya berakhir oktober 2021 dengan Pemerintah Kota Bekasi , termasuk mempersiapkan pembangunn ITF yang dibangun di Sunter,”Insya Allah, kita punya pengelolaan sampah yang berteknologi tinggi, baik, seperti negara maju dunia”, tutup Ariza ( Ring-o/Foto.ist)
Be the first to comment