KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN DI ERA REFORMASI ? – (2)

KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN DI ERA REFORMASI ? – (2)

Koranjokowi.com, Jakarta : kalimat terakhir di edisi  tgl 23/11/’21, judul yang sama, …..Perpu tentang ormas tahun 2017 yang disyahkan menjadi UU ormas dan membubarkan ormas HTI  menjadi kontroversial..

Dari segi Hukum Tatanegara , pengaturan Pancasila dalam penataan negara dan penyelenggaraan pemerintahan negara seharusnya diatur berdasarkan jenjang atau hierarki peraturan perundang-undangan  kita. Ini dimulai dari Tap MPR, dan penjabarannya serta pelaksanaannya diatur dalam  UU dan peraturan  pelaksana lainnya. Dalam sidang istimewa tgl 10- 13 November 1998 tersebut MPR sepertinya tidak mungkin membuat konsep  pengganti P4, walaupun sebenarnya  bisa membuat dan membentuk Panja selama beberapa tahun untuk Menyusun pengganti P4 tersebut.

See the source image

Hasilnya bisa ditetapkan dalam  sidang MPR berikutnya. Kalo kita ilustrasikan , P4 itu ibarat makanan  yang sudah biasa dimakan anak kita . Ia sangat suka  makanan tersebut, tiba-tiba kita melarangnya untuk memakan kesukaannya, tetapi kita tidak memberikan makanan pengganti, Ia lapar lalu mencari  makanan lain penggantinya Apakah anak itu kita salahkan ? Seperi itulah P4.Sudah biasa dilakukan  sehari-hari dan  dianggap sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis melaksanakan  Pancasila  dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, lalu tiba-tiba dicabut.

Kita tidak memberikan penggantinya, sehingga anak bangsa mencari alternatif lain sebagai acuannya . Ada yang memilih ke ekstrem kanan berupa fundamentalis agama dan  radikalisme agama. Ada pula  yang mengambil jalan  ke ekstrem kiri  berupa komunisme atau Marxisme. Lalu kita salahkan mereka? Apakah itu adil ? tanya Alden.

Dalam konteks tersebutlah  kita menyesalkan  mengapa MPR dan BPIP masa kini tidak menjalankan tugas itu. Konsep dan naskah pengganti P4, seharusnya disusun oleh MPR dan BPIP. Oleh karena itu dalam tulisan tentang  lelang yang dilakukan  MPR dan DPR, saya menganggab kata Aldentua Siringoringo, MPR dan BPIP mengerjakan semuanya, kecuali pekerjaannya sendiri . Kini dengan riuhnya  isu RUU HIP ini , kita patut mempertanyakan  posisi MPR.Penyusunan ketentuan tentang  Pancasila  sebagai dasar adalah  tanggung jawab MPR ditetapkan dengan Tap MPR, bukan dengan UU.

See the source image

Disini salah kaprah DPR yang membuat  RUU HIP sebagai hak Inisiatifnya. Para perancang  RUU HIP seharusnya mendorong  konsep ini ke MPR karena itu bukan kewenangan  dari DPR. Pancasila sebagai dasar negara tidak diatur  di level UU, P4  dulu diera Orde Baru yang merupakan Pedoman  Penghayatan dan Pengamalan Pancasila pun  ditetapkan oleh MPR, bukah DPR dan Pemerintah dalam bentuk  UU. Jadi harapan kita kepada  MPR adalah untuk bisa mengambil alih  isu RUU HIP dengan membuat  study dan konsep  tentang pengganti P4 dalam hal  Pedoman untuk  Pelaksanaan Pancasila  sebagai dasar negara.

Bunyi pasal 1 Tap MPR Nomor XVIII/MPR/19987 jelas sekali mengatakan  bahwa Pancasila  sebagaimana tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara  dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten  dalam kehidupan bernegara . Bagaimana caranya ? Apa pedoman pelaksanaannya ? apa nilai dan alat ukurnya?  Tanya Alden.

Jangan sampai kejadian pembubaran Ormas tahun 2017 terulang, karena  negara ini tidak mempunyai pedoman  dan alat ukur pelaksanaan  Pancasila . Ayo MPR himbaunya,  mulailah memikirkannya, Inilah tugas utama . Jangan biarkan Pancaila  meng awang-awang  dan termarginalkan dari kehidupan berbangsa , bernegara dan bermasyarakat sarannya.

Kita tidak tau sekarang membuat Pancasila  membudaya dalam  kehidupan  sehari-hari  dalam berbangsa, bernegara kata dia  apa yang dikerjakan oleh  MPR dengan pimpinan  dan anggaran  yang banyak sekali. Mudah-mudahan  ramainya isu  RUU HIP ini menyadarkan  kita semua  sebagai elemen bangsa untuk  memikirkan bagaimana cara membuat Pancasila  membudaya dalam kehidupan  berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.tutup Aldentua Siringoringo kepada KoranJokowi.com.

( Ring-o/foto.ist)

Sebelumnya,

KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN  DI ERA REFOMASI? – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 4026 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan