KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN  DI ERA REFOMASI?

KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN  DI ERA REFOMASI?

Tinjauan kriitis atas TAP MPR No.XVIII//MPR/1998 Tentang Pencabutan  Tap MPR No.II /MPR /1978 tentang P4 dan  Penetapan tentang penegasan  Pancasila  sebagai dasar Negara

Koran Jokowi.com, Jakarta: Setelah membolak balik buku Aldentua Siringoringo SH,MH,  yang belum lama ini di launching, saya menemukan judul diatas dalam bukunya “   Setiap masa ada orangnya,  Setiap orang ada masanya”, judul artikel ini menurut hemat penulis ( staf khusus Koranjokowi.com DKI Jakarta-red), masih relevan untuk dicermati di masa Reformasi saat ini. Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang menuai prokontra dan kontroversial  bagaikan membuka  Kotak Pandora tentang Pancasila.

Berbagai tanggapan yang disampaikan  bagaikan Halilintar di langit, isunya berseleweran di media sosial , media elektronik  dan media cetak kita. Ada tokoh yang berlagak sok Pancasilais kata Alden  menuduh bahwa  RUU HIP ini akan menggantikan Pancasila. Ada organisasi mengatakan  menolak dengan  argumentasi bahwa ini membangkitkan PKI dan Marxisme. Tiba-tiba ada Partai yang sok gagah berani menyatakan membela Pancasila, padahal mimpi partainya adalah ingin mengganti Pancasila dengan  Khilafah dan Islam. Asyik kita menontonya ujar dia . Tiba-tiba Pancasila  menjadi populer dan dibicarakan  secara beramai-ramai . Ada yang mengancam  akan memakzulkan  Jokowi, apabila pembahasan  RUU HIP dilanjutkan . Entah apa hubungannya. Wong ini adalah Inisyatif dari DPR, yang dimakzulkan kok Jokowi ? tanyanya. Nggak tau apa hubungannya .

Namun ada pikiran kotor untuk memakzulkan Jokowi dengan  menghubung-hubungkan  yang tidak berhubungan  dan mengait-ngaitkan  yang tidak berkaitan. Konyol ucapnya. Tulisan ini lanjutnya,ingin membahas tentang  Pancasila ditempatkan  dan dimana tempatnya.Apakah Pancasila  menjadi dasar negara  yang berada diawang-awang dunia maya  dan tidak nyata? Atau ia berada  dalam dunia nyata , dalam kehidupan berbangsa , bernegara dan bermasyarakat ?  Apakah Pancasila hanya  konsep strategis atau ada dalam praksis  empiris hidup dalam dunia nyata  kehidupan bangsa ini ?

Jadi tinjauan atas Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998  ini patut  disimak  untuk menjawab pertanyaan diatas. Sidang Istimewa MPR tanggal 10 – 13 November 1998  ini masih dipimpin  oleh H.Harmoko sebagai ketua MPR dengan wakil ketua  Hari Sabarno , Dr.Adul Gafur, H.Ismail Hasan Metareum,SH, Hj.Fatimah Ahmad, SH dan Poejono Pranyoto. Artinya ini masih Peninggalan rezim Orde Baru. Lalu mengapa MPR yang masih  dipimpin  mantan Menteri  dan antek Soeharto. Ini harus segera  mengeluarkan  Tap MPR Nomor XVIII/MPR1998/ untuk membatalkan  Tap MPR No.  II/MPR/1978,  tentang Pedoman Penghayatan  dan Pengamalan Pancasila ? (P4).

Apakah tuduhan indoktrinasi lanjut Alden  tentang Pancasila  yang dilakukan rezim  Orde Baru  ingin dihapuskan segera  sebelum beralih ke  Kepemimpinan Reformasi  melalui Pemilu 1999? Pertanyaan kritis kita ujar Alden  terhadap Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 ini  adalah :  Kenapa pembatalan  terhadap P4 tersebut tidak diringi dengan pengganti apa yang seharusnya  menggantikannya  dalam pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegra dan bermasyarakat, ? Kenapa isinya terlalu singkat  dan tidak ada tindak lanjut ? Isiny ujar dia hanya tiga pasal.  terlalu  singkat dan tidak ada tindak lanjut? Untuk jelasnya kata dia melanjutkan, Marilah kita lihat isi dari Kertetapan MPR, isinya hanya tiga pasal, sebagai berikut:

Pasal 1: Pancasila sebagaimana dimaksud  dalam Pembukaan UUD 1945  adalah dasar gara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara  murni dan konsekwen  dalam kehidupan  bernegara.

Pasal 2:  Dengan ditetapkannya  Ketetapan ini , maka Tap MPR No.  II/MPR/1978 tentang  Pedoman penghayatan dan Pengamalan ancasila (Ekaprasetia Panca karsa )dicabut dan dinyatakan tidak belaku lagi.

Pasal 3 : Ketetapan ini mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan . Ditetapkan  di Jakarta, 13 November  1998.

Nah apa isi dan pesan  ketetapan yang baru ini tentang  Pancasila  hanya ada di dalam pasal satu, yaitu menyangkut dasar  negara yang harus  dilaksanakan  secara konsisten  dalam kehidupan bernegara . Bagaimana melakukannya Tidak ada kejelasan  dan tidak ada tindak lanjut. Berbeda dengan konsep orde Baru yang merupakan tatanan  kehidupan bernegara yang  melaksanakan Pancasila  dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Bagaimana melaksanakan Pancasila  dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen? Diatur melalui  Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila  ( Ekaprasetia Pancakarsa) yang diatur dengan Tap  MPR No.II/MPR/1978 tersebut. Pancasila  dan UUD 1945 jelas posisinya  dalam aras konseptual  strategis dan praksis empiris. Ada petunjuk pelaksanaannya dalam konsep P4 yang menjabarkan  Pancasila dalam  36 Butir, sampai realitas  kehidupan berbangsa ,bernegara dan bermasyarakat.

Pada Era Reformasi  justru Pancasila  tidak lagi diwajibkan  menjadi asas partai  dan organisasi. Padahal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarkat pada masa Orde Baru  Ketika asas tunggal diberlakukan  dalam kehidupan berbangsa , bernegara dan bemsyarakat , sementara tata kehidupan beragama  diatur masing-masing agama, akhirnya ketentuan itu belaku  untuk seluruh bangsa Indonesia.Sementara pada Era Reformasi  Partai Politik dan  ormas sudah mencantumkan   asasnya bukan lagi  Pancasila. UU Ormas kita sudah mengatur bahwa  asas ormas adalah  asas yang tidak bertentangan  dengan Pancasila . Dengan begitu  simpulnya, Perpu tentang ormas  tahun 2017 yang disyahkan menjadi  UU ormas  dan membubarkan  ormas HTI menjadi kontroversial …bersambung  ke edisi berikut

( Ring-o/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN DI ERA REFORMASI ? - (2) - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan