
KENAPA PANCASILA DIMARGINALKAN DI ERA REFOMASI?
Tinjauan kriitis atas TAP MPR No.XVIII//MPR/1998 Tentang Pencabutan Tap MPR No.II /MPR /1978 tentang P4 dan Penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar Negara
Koran Jokowi.com, Jakarta: Setelah membolak balik buku Aldentua Siringoringo SH,MH, yang belum lama ini di launching, saya menemukan judul diatas dalam bukunya “ Setiap masa ada orangnya, Setiap orang ada masanya”, judul artikel ini menurut hemat penulis ( staf khusus Koranjokowi.com DKI Jakarta-red), masih relevan untuk dicermati di masa Reformasi saat ini. Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang menuai prokontra dan kontroversial bagaikan membuka Kotak Pandora tentang Pancasila.
Berbagai tanggapan yang disampaikan bagaikan Halilintar di langit, isunya berseleweran di media sosial , media elektronik dan media cetak kita. Ada tokoh yang berlagak sok Pancasilais kata Alden menuduh bahwa RUU HIP ini akan menggantikan Pancasila. Ada organisasi mengatakan menolak dengan argumentasi bahwa ini membangkitkan PKI dan Marxisme. Tiba-tiba ada Partai yang sok gagah berani menyatakan membela Pancasila, padahal mimpi partainya adalah ingin mengganti Pancasila dengan Khilafah dan Islam. Asyik kita menontonya ujar dia . Tiba-tiba Pancasila menjadi populer dan dibicarakan secara beramai-ramai . Ada yang mengancam akan memakzulkan Jokowi, apabila pembahasan RUU HIP dilanjutkan . Entah apa hubungannya. Wong ini adalah Inisyatif dari DPR, yang dimakzulkan kok Jokowi ? tanyanya. Nggak tau apa hubungannya .
Namun ada pikiran kotor untuk memakzulkan Jokowi dengan menghubung-hubungkan yang tidak berhubungan dan mengait-ngaitkan yang tidak berkaitan. Konyol ucapnya. Tulisan ini lanjutnya,ingin membahas tentang Pancasila ditempatkan dan dimana tempatnya.Apakah Pancasila menjadi dasar negara yang berada diawang-awang dunia maya dan tidak nyata? Atau ia berada dalam dunia nyata , dalam kehidupan berbangsa , bernegara dan bermasyarakat ? Apakah Pancasila hanya konsep strategis atau ada dalam praksis empiris hidup dalam dunia nyata kehidupan bangsa ini ?
Jadi tinjauan atas Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998 ini patut disimak untuk menjawab pertanyaan diatas. Sidang Istimewa MPR tanggal 10 – 13 November 1998 ini masih dipimpin oleh H.Harmoko sebagai ketua MPR dengan wakil ketua Hari Sabarno , Dr.Adul Gafur, H.Ismail Hasan Metareum,SH, Hj.Fatimah Ahmad, SH dan Poejono Pranyoto. Artinya ini masih Peninggalan rezim Orde Baru. Lalu mengapa MPR yang masih dipimpin mantan Menteri dan antek Soeharto. Ini harus segera mengeluarkan Tap MPR Nomor XVIII/MPR1998/ untuk membatalkan Tap MPR No. II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ? (P4).
Apakah tuduhan indoktrinasi lanjut Alden tentang Pancasila yang dilakukan rezim Orde Baru ingin dihapuskan segera sebelum beralih ke Kepemimpinan Reformasi melalui Pemilu 1999? Pertanyaan kritis kita ujar Alden terhadap Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 ini adalah : Kenapa pembatalan terhadap P4 tersebut tidak diringi dengan pengganti apa yang seharusnya menggantikannya dalam pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegra dan bermasyarakat, ? Kenapa isinya terlalu singkat dan tidak ada tindak lanjut ? Isiny ujar dia hanya tiga pasal. terlalu singkat dan tidak ada tindak lanjut? Untuk jelasnya kata dia melanjutkan, Marilah kita lihat isi dari Kertetapan MPR, isinya hanya tiga pasal, sebagai berikut:
Pasal 1: Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar gara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen dalam kehidupan bernegara.
Pasal 2: Dengan ditetapkannya Ketetapan ini , maka Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman penghayatan dan Pengamalan ancasila (Ekaprasetia Panca karsa )dicabut dan dinyatakan tidak belaku lagi.
Pasal 3 : Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Jakarta, 13 November 1998.
Nah apa isi dan pesan ketetapan yang baru ini tentang Pancasila hanya ada di dalam pasal satu, yaitu menyangkut dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara . Bagaimana melakukannya Tidak ada kejelasan dan tidak ada tindak lanjut. Berbeda dengan konsep orde Baru yang merupakan tatanan kehidupan bernegara yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen? Diatur melalui Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( Ekaprasetia Pancakarsa) yang diatur dengan Tap MPR No.II/MPR/1978 tersebut. Pancasila dan UUD 1945 jelas posisinya dalam aras konseptual strategis dan praksis empiris. Ada petunjuk pelaksanaannya dalam konsep P4 yang menjabarkan Pancasila dalam 36 Butir, sampai realitas kehidupan berbangsa ,bernegara dan bermasyarakat.
Pada Era Reformasi justru Pancasila tidak lagi diwajibkan menjadi asas partai dan organisasi. Padahal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarkat pada masa Orde Baru Ketika asas tunggal diberlakukan dalam kehidupan berbangsa , bernegara dan bemsyarakat , sementara tata kehidupan beragama diatur masing-masing agama, akhirnya ketentuan itu belaku untuk seluruh bangsa Indonesia.Sementara pada Era Reformasi Partai Politik dan ormas sudah mencantumkan asasnya bukan lagi Pancasila. UU Ormas kita sudah mengatur bahwa asas ormas adalah asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila . Dengan begitu simpulnya, Perpu tentang ormas tahun 2017 yang disyahkan menjadi UU ormas dan membubarkan ormas HTI menjadi kontroversial …bersambung ke edisi berikut
( Ring-o/Foto.ist)
1 Trackback / Pingback