Kabar Kalimantan (29),
Basti Sanggalangi Sesalkan Jika Ada PHK Masal di PT. Thiess
Koranjokowi. Com. Kutai Timur, Kaltim : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajamen PT Thiess disikapi oleh DPRD Kutai Timur (Kutim). Seperti informasi yang beredar, sub kontraktor PT Kaltim Prima Coal (KPC) itu telah melakukan PHK massal yang jumlahnya berkisar 600-an karyawan.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim – Basti Sanggalangi ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mengetahui jauh-jauh hari soal akan adanya PHK massal tersebut. Masalahnya, kata Basti, Thiess saat ini kalah tender dengan perusahaan lain. Job pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh perusahaan tersebut beralih ke pihak lain. “PT Thiess kalah tender dengan perusahaan lain, maka otomatis ada pengurangan karyawan,” ucap Basti, Kamis (6/1/2022).
Ditambahkannya, kalau pun tidak ada laporan resmi ke DPRD upaya efesiensi itu memang berimbas pada karyawan perusahaan tersebut sebagaimana yang disampaikan langsung oleh salah satu manajemen perusahaan.
Meski demikian, Politisi Partai PAN ini mengingatkan, kebijakan PHK massal perlu pertimbangan matang karena akan menimbulkan dampak sosial serta persoalan perekonomian daerah. PT Thiess yang akan melakukan pengurangan karyawan secara bertahap itu juga diwanti-wanti untuk memberikan solusi serta hak-hak karyawan sesuai aturan berlaku.
“Pengurangan karyawan Thiess ini mungkin akan ada lagi nanti. Yang penting perusahaan membayar hak karyawan sesuai aturan yang ada, kemudian ada juga karyawan ini yang dipindahkan ke site lain, seperti supervisor infonya ditawarkan pindah ke site lain, kalau tidak mengambil paket (PHK) ini,” tutur Basti.
Basti menyebut sejauh ini belum ada laporan resmi dari pihak karyawan maupun masyarakat terkait dengan masalah PHK massal tersebut. “Saya juga sudah pastikan dan tanyakan langsung kepada dua karyawan Thiess yang terkena dampak efesiensi ini, kata mereka pembayaran aman dan bagus aja,” tutupnya.
(HerusSG/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Kalimantan – (28) , SELAMAT BERTUGAS KADES WANASARI – KORAN JOKOWI
1 Trackback / Pingback