MANGAIN (PEMBERIAN MARGA ) PUTRI SUKU JAWA MENJADI MARGA BATAK
Koranjokowi.com, Jakarta: Dalam kebudayaan Batak, “marga” menjadi sebuah identitas yang digunakan sebagai pengingat hak dan kewajiban seseorang dalam suatu adat. Solusi agar marga maupun garis keturunan tetap terjaga dan tidak terputus yaitu melalui pernikahan . Pernikahan dalam suku Batak bukan sekadar mengikat seorang laki-laki dengan perempuan , namun turut menyatukan sistim kekerabatan marga dari kedua belah pihak. Idealnya pernikahan adat Batak dilakukan oleh dua orang yang juga berasal dari suku Batak. Namun jika suku Batak menikah dengan suku lain,maka sesuai adat yang berlaku harus dilaksanakan tradisi “ Mangain” yang berarti pemberian marga untuk tetap mempertahankan silsilah Batak . Berikut lima fakta mangain sebagai tradisi marga pemberian marga dalam suku Batak seperti dilansir dari IDN Times berikut ini
1).Mangain merupakan tradisi pemberian marga yang dilakukan orang Batak jika pasangannya berasal dari suku yang berbeda.
Pada sistim pernikahan Batak , terdapat tradisi pemberian marga kepada seseorang yang bukan keturunn suku Batak.Jika ingin menikah dengan keturunan asli Batak. Tradisi inilah yang disebut “Mangain”, Proses mangain dilakukan dengan cara mengangkat seseorang yang bukan keturunan Batak (suku lain-red) sebagai anak angkat dari keluarga keturunan Batak yang ditunjuk. Setelah diangkat dan diberi marga ia akan dianggab sebagai bagian dari keturunan sah dan berhak) menyandang salah satu marga Batak.
2)Didasarkan pada ideologi orangtua zaman dahulu yang menganggab bahwa menantu dari suku
non Batak sebagai orang asing. Kebanyakan orangtua pasti lebih menginginkan menantu yang berasal dari suku yang sama karena diyakini lebih paham dengan kebiasaan, tatakrama , tradisi dan lain sebagainya. Namun seiring dengan perubahan zaman pernikahan antar suku tidak dapat dielakkan.Salah satunya suku Batak. Merantau adalah salah satu alasan berkembangnya pernikahan antar suku, bahkan antar Negara yang menjadi penyebab fenomena pernikahan campuran. Karena menyadari hal tersebut, para tokoh adat dan cendikiawan Batak mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasslahan ini. Dengan menerapkan adat “Mangain”sehingga telah diputuskan bahwa mangain adalah jawaban atas permasalahan pernikahan campuran bagi orang Batak.
3)Pemberian marga dalam mangain diambil dari kerabat dekat
Dalam tradisi mangain, apabila calon pengantin dari suku lain adalah laki-laki disebut dengan mangain anak. Sebaliknya jika calon pengantin dari suku lain adalah perempuan,disebut mangain boru. Mangain anak , biasanya diambil dari marga boru ( pihak keluarga dari saudara perempuan ayah ) Sedangkan mangain boru, marga diambail dari pihak hula-hula ( saudara laki-laki ibu). Hal ni harus dilakukan dalam pernikahan adat Batak agar tidak melanggar aturan dan larangan meikah antar marga.
4)Terdapat perbedaan antara mangain anak dan mangain boru.
Pemberian, marga untuk perempuan yang bukan suku Batak tidak akan berdampak kepada hak waris dari keturunannya,Karena orang batak menganut sistim Patrilineal ( garis keturunan berasal dari pihak lelaki-red).Pemberian marga Pada perempuan ,utamanya dilakukan untuk melancarkan proses adat dalam pernikahan. Namun berbeda halnya dengan laki-laki. Lelaki yang diberi marga, dirasa memiliki kejanggalan , karena bagaimanapun lelaki Batak merupakan penerus marga dari nenek moyangnya,dimana proses mangain tidak akan bisa menggantikan peran dan menjadikan lelaki tersebut sebagai raja dalam keluarga Batak. Hal ini akan menimbulkan dampak yang berbeda pada perkembangan keluarga terkait dengan marga yang dimilikinya .
5)Tradisi Mangain dilakukan untuk tetap mempertahankan budaya turun temurun oleh nenek moyang suku Batak .
Mangain bukan hanya sekadar memberikan marga kepada seseorang , tetapi melalui tradisi ini seseorang dari suku lain yang tidak mengetahui adat istiadat Batak akan lebih mudah memahami dan menghargai budaya turun temurun suku Batak. Sehingga dalam pelaksanaannya , makna dari tradisi ini dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan baik.
Dalam rangka hal tersebut diataslah maka penulis yang kebetulan menjadi staf Khusus koranjokowi.com DKI Jakarta, berangkat ke Medan kota Sidikalang kabupaten Dairi, tempat dimana untuk melakukan pelaksanaan mangain, dari Marga Simajuntak yang isterinya adek penulis sehingga mantunya diminta agar diberi marga /boru Siringoringo, yang konon mantunya adalah putri dari Solo,guna pelaksanaan adat Batak sesuai cultur Batakologi,
diangkatlah Destiana Raras Emanela putri dari Solo ini isteri anaknya Panca Simajuntak menjadi anak saya boru Siringoringo. Sehingga pada Jumat 21 Januari 2021 di Balai Karina jalan Empat lima kota Sidikalang Kabupaten Dairi dilangsungkan adat Mangain ( pemberian marga) kepada Destiana Raras Emanuala menjadi nama resminya Destiana Raras Emanuela boru Siringoringo, dihadiri oleh kerabat dan keluarga dari H.Simajuntak/N.Br.Siringoringo dan keluarga/kerabat dari saya sendiri, M.Siringoringo/H.Br.Lumban Siantar, berikut orangtua kandung mempelai perempuan T.Kantiono/ Ernina Widiasih Padmahapsari yang datang dari kota Solo, yang duduk berdampingan dengan saya yang sudah resmi mejadi anak saya(anak bungsu).
Dalam menyampaikan ulos sesuai cultur Batakologi.Untuk Panca bersama isterinya Raras diberi ulos Hela, karena status Panca yang semula posisinya bere(ponakan-red) untuk di kenakan melayani saat ada hajatan di keluarga Simajuntak dan hajatan di keluarga Siringoringo. Pemberian ulos tersebut sarat dengan makna dan sakral sehingga membuat hubungan kedua belah pihak semakin kuat secara batiniah maupun jasmaniah.
Sungguh sangat bebahagia rasanya,manakala Wakil pimred Koranjokowi.com Delon Sinaga bersama Maya Simajuntak jurnalis Koran jokowi.com yang kebetulan Tinggal di Kota Sidikalang mewakili Koran jokowi.com seluruh Indonesia.
-Drs.M.Siringoringo, M.Pd, Staf Khusus Koran Jokowi.com DKI Jakarta-
1 Trackback / Pingback