
ASN/PNS KERJA 2 HARI, GAPOK TIDAK KURANG. “PIYE IKI?”
Koranjokowi.com, OPINi :
Setelah gaduh di Kabinet Merah Putih oleh kasus Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet yang masih TNI aktif, Maruarar Sirait – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang tidak ada foto Mas Wapres. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan kasus Kop surat dan kasus LSM dan Wartawan Bodrex , Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM tentang aturan Gas 3Kg, dan kasus Doddy Hanggodo – Menteri PU, yang menyebut anggaran IKN sudah tidak ada.
Nah, yang viral saat ini adalah kasus di Badan Kepegawaian Negara (BKN) , dalam mendukung efisiensi anggaran. sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Maka akan disusun formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO .
WFA adalah singkatan dari Work from Anywhere, yaitu sistem kerja yang memungkinkan ASN/PNS bekerja dari mana saja. Sistem ini memberikan kebebasan untuk memilih tempat kerja yang nyaman, seperti di rumah, kafe, atau tempat wisata. WFO adalah singkatan dari Work from Office yang berarti ASN/PNS bekerja di kantor. WFO merupakan sistem kerja yang sudah ada sejak lama dan menjadi norma umum dalam bekerja
Maka karena informasi yang diterima publik ‘setengah-setengah’ wajar jika kemudian muncul tanggapan yang mungkin tidak sama dengan tujuan pemerintah. Seperti ini contohnya, jika para ASN/PNS hanya bekerja 2 hari /minggu , bagaimana kualitas pelayanan kepada publik yang bahkan seharusnya 24 jam?, apalagi tidak juga disertai ‘potongan gaji’ dan tunjangan lainnya karena berkurangnya jam kerja mereka?, kalau saat Covid 19 ini dimaklumi. Dan mengapa hal ini tidak disampaikan oleh pihak yang lebih tepat yaitu Menteri PANRB – Rini Widyantini?
Sebetulnya ada cara lain yang lebih elegan jika ini semua benar, salah satunya efisiensi dalam segala perjalanan dinas, pengaadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.
Teman-teman.
Saat ini, Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sekitar 4.758.730 orang; 3.655.684 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.103.045 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kita ingat lagi ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, diperkirakan THR tahun 2025 akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus. Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
.
Saya tidak paham, karena bodoh?
‘Agh sudahlah..
(Red-01/foto.ist)




https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737
Be the first to comment