Kabar Kab. Tasikmalaya Garut – (27), KEPALA DESA DI KAB. TASIKMALAYA KEBERATAN JIKA ADA PEJABAT YANG ‘PURA – PURA DINAS’ KARENA HARUS MENGOTAK-ATIK DANA DESA

Kabar Kab. Tasikmalaya Garut – (27),

KEPALA DESA DI KAB. TASIKMALAYA KEBERATAN JIKA ADA PEJABAT YANG ‘PURA – PURA DINAS’ KARENA HARUS MENGOTAK-ATIK DANA DESA

Koranjokowi.com, Bandung:

Dalam Pasal 100 PP Nomor. 11 2019, 30% dari APBDesa digunakan buat mendanai pemasukan senantiasa serta tunjangan kepala desa, sekretaris desa serta perangkat desa yang lain. Sedangkan itu, sebanyalk 70% dipakai buat penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa serta insentif rukun orang sebelah serta rukun masyarakat.

Terkait dengan besaran penghasilan senantiasa kepala desa, dipaparkan dalam Pasal 81 ayat 2( a) sebaliknya buat pemasukan sekretaris desa serta perangkat desa yang lain diatur dalam Pasal 81 ayat 2( b) serta( c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2( a):

See the source image

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a”

“Jika dilihat dari semua hal diatas pertanyaan kita sederhana saja bagaimana dengan pos pengeluaran untuk pembiayaan kepada pejabat yang diatas kepala desa yang berkunjung ke desa, baik itu dalam rangka kedinasan maupun yang ‘pura – pura dinas’. Ada lebih dari 5 kepala desa di Kab.Tasikmalaya … (detilnya , maaf, kami sembunyikan) …yang mengeluhkan soal ini, dimana para kepala desa harus memutar otak menyediakan ini – itu sedangkan di Dana desa tidak tercatat. Sehingga ke-5 kepala desa tersebut mengusulkan melalui Koranjokowi.com kepada Presiden Jokowi untuk memberikan arahan yang tepat menyiasati hal ini”, demikian Ade ‘AKub, StafSus Koranjokowi.com Prov.Jabar III melalui seluler (26/3), saya manggut – manggut.

See the source image

Masih kata Akub, dari informasi ke-5 kepala desa ini menunjukan hal ini pastinya terjadi dan menjadi masalah diseluruh 74000 kepala desa lainnya di seluruh Indonesia.

Sedangkan Presiden Jokowi kerap mengatakan dan menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas sebagai  kunci penting bagi kepala desa, utamanya dalam memajukan daerahnya masing-masing. Para kepala desa mempunyai peran luar biasa untuk menggerakan seluruh sumber daya yang ada. “Inovasi dan kreativitas menjadi sangat penting dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya masing-masing,” kata beliau.

Tapi jangan sampai inovasi dan kreatifitas itu menjadi ‘melenceng karena anggaran DD harus diotak-atik untuk melayani pejabat – pejabat tersebut, khususnya yang ‘pura – pura dinas’, kata AKub lagi, saya pun manggut-manggut lagi.

“Apakah itu kemudian akan dibuatkan semacam aturan baru atau adendum dalam UU atau Perpres atau Permen, dimana disana ada kejelasan bagaimana solusi atas hal diatas, yang jelas para kepala desa berharap Presiden Jokowi dapat mencarikan solusi”, tambah AKub.

Saya masih tetap manggut – manggut, karena dalam hati saya berpikir kok masih ada prilaku oknum pejabat seperti itu, yang harus serba dilayani sedangkan mereka kebanyakan ‘pura – pura dinas’ jika datang ke desa.

‘Picik !

(Red-01/Akub-Foto.ist)

Lainnya,

Kabar Kab. Tasikmalaya Garut – (26), “PAK BUPATI, KAB. TASELA & REVITALISASI EMBUNG CIBEREUM KAPAN TEREALISASI ?” – KORAN JOKOWI

 

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan