KORUPSI DANA DESA ITU BERNAMA ‘TIKUS DESA , TITIK !

KORUPSI DANA DESA ITU BERNAMA ‘TIKUS DESA , TITIK !

See the source image

Koranjokowi.com, Bandung :

Jika hingga akhir tahun 2020 lalu ada lebih dari 900 kasus korupsi kepala desa atas Dana desa yang digelontorkan Presiden Jokowi sejak thn.2015 lalu, maka dari berbagai sumber akhirnya kami simpulkan mayoritas modus korupsi dana desa meliputi :

1.Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.

2.Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes arus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.

See the source image

3.Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salahsatu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.

4.Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini jua banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.

5.Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.

6.Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu

7.Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.

8.Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.

See the source image

9.Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran

10.Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana des agar kasus ini tidak perlu terjadi

11.Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.

12.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

ADA CONTOH LAIN,

Mantan Kades Pandean, Kabupaten Serang Periode 2021-2018 berinsial YS (43) diketahui korupsi dana desa sekitar Rp.500 juta, cilakanya uang itu dipakai untuk menikahi 2 istri mudanya juga bermain penggandaan uang. Ini terjadi bulan oktober 2021 lalu yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang.

….

Kita selaku Relawan Jokowi akan selalu terdepan untuk hal ini, semampu kita, apapun mereka adalah ‘pengkhianat yang harus dipenjarakan sesegera-mungkin.

Karena mereka itulah  ‘TIKUS DESA  sebenarnya !

(Red-01/Foto.ist)

 

 

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan