
Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med,
”FERDI SAMBO TERSANGKA, SUPREMASI HUKUM KEMBALI TEGAK ?”
Koranjokowi.com, Bandung :
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (9/8) menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J (Nofryansyah Yosua Hutabarat)
“Ya puji Tuhan, akhirnya Kapolri menyampaikan itu, pasti pahit ya kan. Namun perintah Presiden Jokowi agar kasus ini dapat diusut dan diselesaikan secara jujur, transparan , obyektif dan transparan tidak bisa ditawar tawar lagi. Ini bagi kami semua, baik selaku advokat dan pribadi , ini seolah kado terindah dari Presiden Jokowi dan Kapolri dalam hal penegakan hukum dan mengembalikan citra dan marwah Polri”, demikian Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med atau yang akrab kami panggil ‘Bang Jagirs ini melalui seluler (10/8)
Sebelum ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan, FS memang termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
“Sejak awal saya telah menduga jika FS melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J apalagi kemudian terbukti FS mengambil CCTV di rumah dinasnya. Ini semakin menjawab bahwa memang ada skenario seolah ada baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo, dsb. Skenarionya kacau, muda ditebak. Sehingga saya dan teman teman PERABI – Perkumpulan Advokat Batak Indonesia bertekad mengawal kasus ini secara profesional, mengawal keluarga dan pengacara alm.Brigadir J, termasuk mengusulkan agar Satgasus Polri segera dibubarkan”, tambah Bang Jagirs
Masih kata Bang Jagirs, dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Masih kata Bang Jagirs lagi, Penyelenggara pemerintahan negara khususnya dalam hal ini adalah Polri hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. “Jangan dibalik balik, karena akan kembali sebagaimana kebenaran yang ada”
Presiden Jokowi sejak tahun 2014 lalu, meminta bahwa Penegakan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, adalah utam,a. Juga, mencegah adanya pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
“Dengan di-tersangkakannya FS, penegakan supremasi hukum atas kasus ini cukup membuat kita semua bangga, namun perjalanan kasus ini masih panjang, saya dan teman teman PERABI akan terus didepan hingga kasus ini selesai dan tercipta kepercayaan publik atas Polri saat ini dan mendatang”, tutup Bang Jagirs.
Culpae poena par esto : Hukuman harus setimpal dengan kejahatannya
Lex dura sed ita scripta : Hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur : Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
Cinta POLRI (13), ADA NAMA ARIEL NOAH DI KASUS RUMAH KADIV PROPAM ? – KORAN JOKOWI
Jahmada Girsang,SH,MH,CLA “WHAT NEXT, TAPPAI VS ILC-TV ONE ?” | Suara Indonesia News
Jahmada Girsang,SH,MH,CLA. “TAPPAI ,THE SHOW MUST GO ON” | Suara Indonesia News
Be the first to comment