Kabar Jambi (45),
” APAKAH DOA SUKU ANAK DALAM SUDAH TERJAWAB ? “
Koranjokowi.com, Kab.Batang hari, Jambi:
Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari (24/11) telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama Hasil Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria antara Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) di Wilayah Kabupaten Batang Hari.
Acara dipimpin dan di buka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari – Ade Juhari, S.IP., M.M serta dihadiri, oleha para undangan..
1.Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP. Edi Bernawan, S.H., S.Sos
2. Danramil 415-04 Muara Bulian Kapten Inf. Sobirin
3. Kepala Kantor Kesbangpol Batanghari Ansori, S.P
4. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Batanghari Idrus A.Md, S.Pd., M.Pd.i
5. Staff Bag Hukum Setda Batanghari
6. Kabid Penataan Pertanahan Kanwil Jambi Agung Arbianto, S.H., M.H
7. Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil Jambi yg diwakili A. Damanhuri, S.P
8. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Jambi yang diwakili oleh Mohd. Irhas Rudini, SH
9. Kepala Desa Singkawang Sukardi
10. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singkawang
11. Ketua dan Tokoh- Tokoh serta Anggota Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang berjumlah ± 167 Orang.
Di katakan Ade Jahuari. Kegiatan Penyuluhan Redistribusi Kegiatan Tanah Hak Kepemilikan Bersama Tahun 2022 dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat Suku Anak Dalam 113 (SAD 113) dengan PT. Berkat Sawit Utama (PT. BSU), bahwa masyarakat SAD 113 menerima areal yang disediakan oleh PT. BSU seluas 770 Ha yang terletak di Desa Singkawang Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan legalisasi aset secara komunal melalui skema Redistribusi Tanah dengan pemberian Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama.
Tahapan – tahapan kegiatan dalam penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat Suku Anak Dalam 113 (SAD 113) dengan PT. Berkat Sawit Utama (PT. BSU);
-Penyampaian Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat SAD 113 Dengan PT. BSU sebagai tindak lanjut dari berita acara hasil rapat tanggal 22 Juli 2022
-Masyarakat SAD 113 menerima areal yang disediakan oleh PT. BSU di PT. BSP dimana PT. BSU menyatakan areal tersebut secara hukum telah clear and clean, Konflik antara PT. BSU dengan Masyarakat SAD 113 dinyatakan SELESAI.
-Penyelesaian konfik antara PT. BSU dengan Masyarakat SAD 113 akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan legalisasi aset secara komunal terhadap Objek bidang tanah yang terletak di ex PT. BSP;
-Penyeleaian konflik pertanahan antara Masyarakat SAD 113 dengan PT.BSU melalui Penataan Aset dengan pola Redistribusi Tanah dengan Pemberian Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama
-Hak kepemilikan bersama atas tanah adalah hak milik yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atau beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan dterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah salu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain;
Perwakilan BPN Provinsi Jambi , Kasat Intelkam Polres Batanghari – AKP. Edi Bernawan, S.H., S.Sos, Kepala Kantor Kesbangpol Batanghari Ansori, S.P juga Danramil 415-04 Muara Bulian Kapten Inf. Sobirin dalam sambutannya hampir sama mengatakan bahwa Konflik Antara SAD 113 dengan pihak Perusahaan PT. BSU sudah dapat dikategorikan selesai hanya perlu beberapa langkah lagi untuk menuju ketitik Clean and Clear;
Agar nantinya SAD 113 sudah mendapatkan lahan untuk dijaga , jangan diperjualbelikan, dan saling menjaga ketertiban bersama.
(Todak/Sur-Fotoist)
Lainnya,
Kabar Jambi (44), ” DOA SUKU ANAK DALAM PUN TERJAWAB ” – KORAN JOKOWI