Pilpres 2024 (201), “SBY & DENNY MELAWAN PRABOWO ATAU BIJIMANE? ?”

Pilpres 2024 (201),

“SBY & DENNY MELAWAN PRABOWO ATAU BIJIMANE? ?”

Koranjokowi.com, OPIni:

Partai Demokrat  kalau pun ‘malu malu kucing’ akhirnya menyatakan keberpihakannya pada capres Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dan semakin besarlah dukungan untuk Prabowo; Gerindera, Golkar, PAN, PBB, PSI, Gelora dsb.

Dukungan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Hambalang, Bogor Jawa Barat, Minggu (17/9/2023). Namun, keputusan tersebut akan ditentukan dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) Demokrat pada Kamis (21/9/2023) demikianlah ‘bargain SBY

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Prabowo menggelar pertemuan tertutup. (Instagram @prabowo)

Dan, Sabtu malam, 21 Oktober 2023 lalu, melalui cuitannya SBY mengisyaratkan bahwa ia tidak akan ikut campur dalam penentuan keputusan bacawapres Prabowo Subianto . ”Silaturahmi Mas Gibran dengan saya dan AHY itu baik. Namun, urusan cawapres sepenuhnya menjadi kedaulatan dan kewenangan Pak Prabowo,”

Pertanyaan kita mengapa disampaikan melalui sosmed, tidak dibuat formal sebagaimana waktu menemui PS di Hambalang?. Itu yang saya sebut ‘malu malu kucing.

‘Eheheheh…

Now, salah seorang kader Demokrat, Denny Indrayana  – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM meminta agar MK ‘menganulir putusan tentang ‘restu’ Gibran sebagai bacawapres PS, bahkan Denny pun melaporkannya hal ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Kata Denny, Putusan MK  perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A. Di mana, bunyi putusannya menambahkan frasa yang membolehkan kepala daerah mengikuti Pilpres 2024, dimasukkan ke dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu dituding Denny  terindikasi melanggar ketentuan di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Gugatan Denny Indrayana soal hasil Pilkada Kalimantan Selatan tak diterima Mahkamah Konstitusi, petahana Gubernur Sahbirin lanjut periode kedua.

OKELAH, ANGGAP SAJA MK SALAH, PUTUSAN TENTANG GIBRAN PUN SALAH.

BUKANKAH INI SATU PAKET DENGAN CAPRES PRABOWO

APAKAH PEMILU AKAN DIUNDUR 

SAMPAI MASALAH INI SELESAI

DAN BACAWAPRES PRABOWO DIGANTI YANG LAIN.

APA AKAN SEPERTI INI?

Pakar HTN Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah, Prabowo-Gibran Bisa Gagal Jadi Capres-Cawapres!

Just Remind :

Advokat senior OC Kaligis menjadi orang pertama yang menolak Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diusung Partai Gerindera & Demokrat di  Pilkada  2020.

Salah satu alasan OC Kaligis, dikarenakan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu masih menyandang status tersangka tindak pidana korupsi yang perkara saat ini mangkrak di kepolisian.

Silahkan googling, Denny saat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya saat ia menjabat. Dalam layanan Payment Gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Payment Gateway dihentikan.

Bahkan saat itu ,  penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Namun, Denny ngotot terus menjalankannya. Saya tidak tahu kelanjutannya bagaimana, namun ada sumber yang mengatakan Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama

‘Agh sudahlah..

Jelang Putusan Sengketa Pilkada Kalsel, Ini Postingan Sahbirin Noor dan Denny Indrayana

Singkat ceritera, Pasangan Cagub/Cawagub Denny-Difri  pun kalah karena hanya meraih  831.178 suara dan pemenangnya adalah Pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin dengan 871.134 suara. Kemudian Denny menggugat MK,  MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Pemilihan itu digelar pada 9 Juni. Namun, Denny-Difri hanya mampu memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu. Artinya, upaya  mantan pengacara Prabowo Subianto di Pilpres 2019 ini ‘Gagal maning, son.

@koranjokowi

♬ suara asli – koranjokowi – koranjokowi

‘Bijimane ?

‘wkwkwkw..

Malu malu kucing

(Red-01/foto.ist)

Lainnya,

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan