
“Dosakah jika Kades Pemakai DD untuk Judol Dihukum Mati !?”
Koranjokowi.com, OPINi:
Dana desa dialokasikan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, dan mengurangi kemiskinan. Seperti inilah tujuan Dana desa sejak thn.2015 yang dilakukan oleh (saat itu) Presiden Jokowi.
Bahkan di Tahun 2025 ini telah dipersiapkan dana desa sebesar Rp.71 triliun untuk sekitar 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Namun jadi miris , dimana saat ini sedang viral atas rilis PPATK yang menyebut jika dana desa pun diduga untuk judi online (Judol).

Atas hal ini sontak membuat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) – Yandri Susanto ‘ngamuk’, dan akan meminta info lanjut PPATK segera.
Dalam rilisnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa setidaknya ada 6 kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judi online. Temuan PPATK juga menunjukkan bahwa jumlah dana yang dipakai bervariasi, mulai dari Rp 50 juta – Rp 260 juta/kades.
Tidak hanya itu, PPATK juga mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang mencapai total Rp.40 miliar dana desa di kabupaten tersebut yang diduga digunakan untuk judi online. Dan PPATK menduga pula jika modus ini dilakukan didaerah lain.
‘DOSAKAH JIKA MEREKA DI HUKUM MATI?
(Red-01/foto.ist)




https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737
Be the first to comment