“DOSAKAH HUKUM MATI UNTUK PERUSAK SANTRI & PONPES?”

“DOSAKAH HUKUM MATI UNTUK PERUSAK SANTRI & PONPES?”

Koranjokowi.com, Hukum:

Sebut saja  orang yang dielukan sebagai ‘pemuka agama’ ini  initialnya ‘S’ usia 38 tahun pemilik  Ponpes besar di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten . Kemarin lalu (26/1) diringkus Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, dan jajarannya dimana dia diduga mencabuli tiga santrinya, semua  laki-laki di bawah umur, dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di ponpes tersebut.

Semua dilakukan sejak  Juli 2024 hingga Januari 2025. Modus dari pelaku yakni membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Lingga mengamankan dua pengurus Pondok Pesantren yang mencabuli 10 orang santriwati.

Sebelumnya, di Lingga, Kep.Riau (12/2024) sebanyak 10 orang santriwati diduga dicabuli dua orang pengurus pesantren tempat mereka belajar. Kedua orang pelaku yang merupakan pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Lingga, Kepulauan Riau, itu sudah ditangkap polisi. RS sebagai pimpinan pondok pesantren dan RU sebagai pengasuh pondok pesantren. Demikian  Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, kepada media. 

Para pelaku ditangkap pada Minggu (4/2) yang lalu. Kasus ini terungkap usai salah seorang korban lari dari pesantren ke rumah saudaranya dan menceritakan peristiwa yang dia alami.

Sebelumnya juga, Bayu Aji Anwari (45), seorang pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berada di Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang, diduga melakukan tindak asusila dan memperkosa 6 santri perempuan berulang kali sejak Juli 2020 hingga 2023. Salah satu korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya. Polisi kemudian menangkap Bayu Aji Anwari.

Orang-tua/masyarakat pastinya percaya kepada ponpes untuk menjaga amanah dengan menitipkan putra-putrinya disana, Tanpa amanah, masyarakat dan bangsa menjadi rapuh dan tidak punya martabat. Yang terjadi adalah mewabahnya ketidakpercayaan (mistrust) dan saling mengkhianati. Jika keadaan ini terus berlanjut, umat dan bangsa yang bersangkutan kehilangan martabat dan tinggal menunggu kehancuran.

Memiliki sifat amanah dalam islam adalah kewajiban bagi seorang muslim. Seseorang yang memiliki sifat amanah adalah sosok yang dapat dipercaya serta memiliki tanggung jawab pada setiap tugas maupun kepercayaan yang diberikan kepada dirinya. Oleh karena itu, setiap muslim dituntut untuk memiliki sifat amanah khususnya mereka sebagai pengasuh ponpes dimana saja berada.

APAKAH SALAH JIKA PELAKU SEBAGAI DIATAS DIHUKUM MATI SAJA ?

‘Semoga ini tidak merusak  nama baik dan kesakralan Ponpes di seluruh Indonesia.

(Red-01/foto.ist)

https://koranprabowo.id/

 

 

https://www.facebook.com/profile.php?id=61557277215737

 

@koranjokowi.com

@koranjokowi

@.koranprabowo.id

@koranprabowo.id

 

https://koranprabowo.id/

 

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan