
Kabar Pekan baru (58),
“JIKA NAIKNYA TARIF PARKIR UNTUK MENYEHATKAN PAD KOTA, WARGA MENDUKUNG !”
KoranJokowi.com.Pekanbaru:
Setelah melalui tahapan dan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Akhirnya tarif parkir yang berada ditepi Jalan umum khususnya di Zona 1 Kota Pekanbaru , Provinsi Riau resmi naik mulai 1 September 2022 Kemarin. Untuk sepeda motor semula Rp.1000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil semula Rp.2000 naik menjadi Rp3.000.
Saya, Daeng Johan, selaku StafSus KoranJokowi.com Kota Pekanbaru, menilai bahwa waktunya sudah tepat jika memang ada kenaikan tarif parkir, apalagi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah melakukan sosialisasi dengan baik dan telah lama dilakukan. Sehingga para Juru Parkir (Jukir) yang berada di naungan PT.Yabisa Sukses Mandiri (YSM) akan semakin semangat dalam bekerja. Ini terlihat saat berlangsung acara sosialisasi di salah satu Hotel di Jalan Riau, Pekanbaru.
Sosialisasi tersebut dihadiri dari perwakilan Poresta Pekanbaru, Kejaksaan dan perwakilan dari PT.YSM, Kadishub Kota Pekanbaru – Yuliarso SSTP. MSi yang didampingi oleh kepala Upt.Perparkiran Pekanbaru – Radinal Munandar, Sosialisasi tersebut memberikan arahan kepada Jukir yang hadir dan tata cara melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, juga arahan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada saat parkir.
Beberapa catatan yang saya himpun, yaitu:
1.Jukir harus melayani warga yang parkir kendaraannya dengan mengedepankan etika dan sopan santun, Tarif parkir naik pelayanan juru parkir harus lebih baik. Upayakan pelayanan yang baik
2.Perwako tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, adapun Dishub Kota Pekanbaru hanya menjalankannya saja “.
3.Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.
Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya, Yuliarso. Sementara, untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir . Payung hukumnya Perwako pada saat Pak Firdaus.
4.Upaya dan komunikasi atas hal ini terus diintensifkan dengan Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah sebar plang informasi tarif parkir terbaru di sejumlah titik agar masyarakat tahu atas kenaikan tarif ini.
5.Bentuk sosialisasi berbagai cara salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD). Yang intinya kesepakatan akan kenaikan tarif secara wajar.
Ditempat yang sama, Kepala Upt. Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru – Radinal Munandar juga mengatakan, ” Pelayanan juru parkir itu yang paling utama, Kita layani masyarakat dengan baik dan sopan. Juru parkir adalah Pahlawan PAD, karna storan perparkiran di Kota Pekanbaru dapat menunjang peningkatan PAD Kota Pekanbaru “. Tutupnya.
Saya mencoba meminta tanggapan warga salah satunya adalah ibu Eka, yang sedang parkir disalah satu Toko ruas Jalan Paus” Warga pastinya tidak merasa keberatan atas kenaikan tarif parkir apalagi untuk menambah PAD apalagi semua sudah disosialisasikan dengan baik, kiranya juga selain para Jukirnya terdata, ramah, berseragam lainnya adalah kewajiban pemasangan CCTV digedung atau toko toko yang ada”
(DaengJohan/Fotp,ist)
Lainnya,
Kabar Pekan baru (57), “DIPUJI WAPRES, BRK SYARIAH JANGAN CEPAT PUAS DIRI ” – KORAN JOKOWI
Be the first to comment