KEPALA  BPKAD VS KEJARI  KUANSING RIAU..!? “

KEPALA  BPKAD VS KEJARI  KUANSING RIAU..!? “

KoranJokowi.com.Kuansing: Pasca  ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi SPPD Fiktif tahun 2019 oleh Kejari Kuansing 10 Maret 2021, Kepala BPKAD kab.Kuantan Singingi (Kuansing), Prov.Riau –  Hendra (Keken) mangkir dalam panggilan penyidikan untuk di periksa hari ini Selasa,16/03/2021.

Hendra menuding adanya konspirasi dan kriminalisasi terhadap dirinya yang ditetapkan tersangka pada dirinya dari pejabat kejari dan pejabat Pemda.

Namun itu, dibantah keras langsung Kejari Kuansing Hadiman SH MH. Sebagai Ketua Tim Penyidik terhadap kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing itu, mereka tidak pernah melakukan konspirasi, intervensi maupun kriminalisasi terhadap yang bersangkutan atau pemerintah daerah. Termasuk kasus-kasus korupsi yang sudah di putus dipersidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, mengatakan Hendra dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Tetapi, Hendra tak hadir alias mangkir.

“Tak datang, tersangka H alias K mangkir dari panggilan penyidik,” kata Hadiman saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/3/2021)

Hadiman mengatakan kuasa hukum Hendra datang ke Kejari. Dia mengatakan pengacara Hendra menyebut Hendra sedang ada urusan keluarga.

“Alasan urusan keluarga ke luar kota, tapi akan kami cek ke kantor BPKAD. Apakah benar dia ini pergi, apakah ada izin bupati atau tidak,” katanya.

Hadiman juga telah melayangkan surat panggilan kedua. Dia dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (19/3)

“Panggilan kedua sudah kita sampaikan, sudah kita serahkan suratnya tadi lewat pengacaranya. Saya berharap dia datang pada panggilan kedua,” katanya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan Hendra tersangka Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ratusan juta. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPPD fiktif yang telah ditandatangani Hendra sebagai Kepala BPKAD.

Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.

Selain dugaan kerugian Rp.600 juta, Kejari juga telah menerima penyerahan uang Rp .493 juta dari SPPD fiktif. Dana diserahkan karena tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun anggaran 2019. ‘Uhuuk, uhuukk… Uhuukk.. (Rowandri/Foto.ist)

 

Tentang Koran Jokowi 4105 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. DI KAB. KUANSING RIAU, YANG DIDUGA KORUPTOR OLEH KEJARI HARUSKAH KITA BELA !? | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan