
KEMARIN GUNTING SANG SAKA, BESOK KAMU GUNTING TANGANMU SENDIRI YA MBOK !, AHAHAH..
KoranJokowi.com, Sumedang, Jawa Barat : Dalam berbagai Referensi medis disebutkan Banyak orang mengalami gangguan pada kesehatan mentalnya akibat berbagai persoalan hidup. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berisiko berkembang menjadi sakit jiwa. Sakit jiwa banyak jenisnya, mulai dari kecanduan obat, hingga gangguan kepribadian.
(Mereka Pejuang yang demikian menghormati sang saja Merah putih, bertukar nyawa pun mereka siap)
Sakit jiwa adalah gangguan mental yang berdampak kepada mood, pola pikir, hingga tingkah laku secara umum. Seseorang disebut mengalami sakit jiwa, jika gejala dan tanda gangguan jiwa yang dialami membuatnya tertekan dan tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara normal.
Ciri-ciri orang yang mengalami sakit jiwa dapat berbeda-beda tergantung dari jenisnya. Namun pada umumnya, orang yang mengalami gangguan jiwa dapat dikenali dari beberapa gejala tertentu, seperti perubahan mood yang sangat drastis dari sangat sedih menjadi sangat gembira atau sebaliknya, merasa ketakutan yang secara berlebihan, menarik diri dari kehidupan sosial, kerap merasa sangat marah hingga suka melakukan kekerasan, serta mengalami delusional (gangguan mental serius yang dikenal dengan istilah psikosis. Psikosis ditandai dengan ketidaksinambungan antara pemikiran, imajinasi, dan emosi, dengan realitas yang sebenarnya)
Nah, entah apa ini ada hubungan ya atau tidak, yang jelas, saat ini Polisi tengah menyelidiki video viral Emak-emak yang ‘bangga’ menggunting bendera merah putih. Pelaku dalam video itu saat ini tengah diperiksa polisi.
“Lagi dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet kepada pers (16/9)
Yanto slamet mengatakan dari hasil penyelidikan, emak-emak dalam video itu merupakan warga Kabupaten Sumedang, dan video Itu dibuat lebih dari satu orang.
“Yang gunting satu orang, yang megang satu orang dan meng-upload satu orang. Semua sedang Kita dalami, Lagi diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial Itu berisi
Perempuan yang berpakaian merah secara sengaja menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai disertai ukuran Dan teriakan Aneh para pelaku.
“Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi,” ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.
“Buang ke tempat sampah buang,” ucap perempuan lagi.
Emak emak yang stress, tahukah kalian bahwa dalam UU No.24/UNDANG-UNDANG 2009 khususnya diPasal 66 berbunyi :
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kami tunggu ceritera akhirnya, bravo Polres Sumedang ! (Red-01)
Be the first to comment