KINERJA KAPOLRES KUANSING RIAU TERUS CEMERLANG

KINERJA KAPOLRES KUANSING RIAU TERUS CEMERLANG

KoranJokowi.com, Kuansing, Riau : Salah satu ‘kewajiban KoranJokowi.com adalah memberikan apresiasi tinggi kepada aparat TNI-Polri yang kinerjanya terus baik, termasuk kepada Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM yang senantiasa kerja kompak dan tepat sigap bersama jajarannya.

Budi Andrian, Wartawan KoranJokowi.com korprov. Riau adalah satu ‘ujung-tombak Redaksi untuk itu. Laporan dan informasinya selalu akurat dan humanis. Sehingga pembaca diluar Riau pun seolah ikut hadir disana.

Kali ini Budi menyampaikan adanya pelaku Bakar Emas hasil pertambangan tanpa izin yang berhasil diringkus unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing

Ini terjadi tidak lama berselang dari penangkapan 2 orang pelaku penampung, pengolah/pemurni Emas hasil PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin)di Desa Ketaping Kec. Inuman (10/9) lalu, dimana unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing (Selasa, 15/09/2020) kembali menangkap 1 orang pelaku yang beroperasi di Desa Titian Dodang, Kopah Kec.Kuantan Tengah.

RH (31 thn) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI Emas (Dompeng) tersebut. “Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing, ini hasil kerja team ya”, terang Kapolres.

Masih adanya para Pelaku Bakar Emas hasil PETI Dompeng menurut Kapolres akan membuat para pelaku PETI Dompeng Emas terdorong untuk melakukan aktifitas yang melanggar hukum tersebut.

“Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya, kami akan kejar terus siapapun pelakunya”, jawab Kapolres.

Budi menambahkan, “Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara. Kami bangga mempunyai Kapolres macam beliau ! (Red-01/foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan