
AWAS, ADA BOM WAKTU DI DESA SUKAPURA LAMPUNG BARAT, KENAPA DENGAN KSP !? (1)
SEJARAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
KoranJokowi.com, Bandung :
Pembentukan Kabupaten Lampung Barat sudah dimulai sejak tahun 1967, saat diselenggarakannya Musyawarah Besar (Mubes) Pemuda Pelajar, mahasiswa dan masyarakat Lampung Barat se-Indonesia. Hasil dari Mubes inilah terbentuklah
Panitia nasional dan Panitia Eksekutif. Mubes juga menghasilkan Sembilan resolusi. Menanggapi resolusi ini, DPRD Kabupaten daerah Tingkat II Lampung Utara menyetujui dan memberikan dukungan moril serta meminta perhatian Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung Terhadap resolusi presidium musyawarah
Nomor: 01/res/1967 yang menuntut ditingkatkannya eks Kewedanaan Krui
menjadi Daerah Tingkat II Lampung Barat. Dukungan DPRD Kabupaten lampung Utara tersebut tertuang dalam suratnya yang ditujukan Kepada Bupati Daerah Tingkat II Lampung Utara tertanggal 20 April 1967 dan ditandatangani oleh
Ketua Dewan.
Tanggal 11 Juli 1967 DPRD Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Keputusan
Nomor:30/II/DPRD/67 tentang Peningkatan Eks Kewedanaan menjadi Tingkat II/Lampung Barat. Isi keputusan tersebut adalah menerima tuntutan masyarakat eks kewedanaan Krui menjadi tingkat II Lampung Barat. Perjuangan Keluarga Pelajar.dan Mahasiswa (KPM) dan masyarakat Lampung Barat tersebut menjadi dasar pertimbangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam sumbang sarannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung mengenai calon ibukota eks Kewedanan Krui yang tertuang dalam suratnya Nomor PU.000/1232/Bank.LU/1978 tertanggal 27 September 1978.
Secara resmi menjadi daerah yang definitif, maka Lampung Barat pun merupakan wilayah pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Liwa yang beribukota di Liwa. Hal ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 114/1978 tentang Pembentukan Wilayah-wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan Wilayah Kota Agung dan Wilayah Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Liwa dan Menggala. Tahun 1991 keluarlah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
Kabupaten Lampung Barat memiliki visi yaitu: “Lampung Barat Sejahtera dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Taqwa.”
ATTENTION PLEASE !
Kami teman – teman di KoranJokowi.com hampir sepekan ini mendapat banyak Informasi Ada ‘gejolak ditengah warga Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kab.Lampung Barat. Khususnya mengenai TERWUJUDNYA REFORMA AGRARIA
Karena Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan Pemerintahan Presiden Jokowi dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup; sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita Jokowi-JK. Yang sebelumnya pada UU Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: ✓Pertama, Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, ✓Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan ✓Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu ✓Legalisasi aset, ✓Redistribusi tanah dan ✓ perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat yaitu seluas 600.000 hektar .
BERUPA APA BOM WAKTU DI DESA SUKAPURA !?
Sejak tahun 1952 lebih dari 1200 hektare lahan disini dimiliki/ dikuasai masyarakat berupa kebun, sawah, dan pemukiman dan seluas 309 ha telah menjadi pemukiman sehingga beranak-pinak warga tersebut.
Kini ada ‘Bom Waktu’ disana, waspada. Kisah ‘mengenaskan ini dimulai sejak para mantan pejuang Siliwangi menjadi/dijadikan transmigran tahun 1951 di masa Presiden pertama RI Soekarno, dan tahun 1952 diresmikanlah wilayah Itu, Dan sebagai kenangan berdirilah PATUNG SUKARNO disana.
Saat Pilpres 2019 lalu suara Jokowi di Kab.Lampung Barat memang dengan sekitar 101.000 suara, dan Kecamatan Sumberjaya ‘menyumbang’ lebih dari 6.936 suara, apa ini juga harus kita ‘ingkari?, Mikir !
+_+
Kini setelah 69 tahun, mereka kembali meminta legalisasi dan menuntut pemerintah untuk melegalkan lahan seluas 309 hektare itu sehingga bisa disertifikat hak milik, karena saat ini status lahan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL).
Upaya terus mereka lakukan hingga tahun 2018 lalu mereka diterima Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) di Binagraha, Istana Merdeka, Jakarta.
Tetapi mengapa hingga tgl.8/8/2020 spanduk – spanduk warga masih “berdiri tegak disana”!?, termasuk spanduk yang menjadi foto cover tulisan ini.
Hal lainnya, untuk melengkapi Informasi kami saat ini sedang mencari sebuah buku berjudul, “Studi Kasus II Pemetaan Partisipatif: Inisiatif Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan Register 45B di Desa Sukapura, Kabupaten Lampung Barat” produksi KemenLHK. Ada yang bisa Bantu kasih kami secara cuma – cuma ?, Ahahah..
Seperti biasa, kami akan infokan tulisan ini secara ‘berjilid-jilid’, hingga semua tuntas dan semua senang, sehingga terwujud ‘“Lampung Barat Sejahtera dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Taqwa.”. Aye !
Mohon maaf lahir bathin
–BERSAMBUNG-
5 Trackbacks / Pingbacks