IBU SRI, MEMANG HUTANG BAMBANG TRIHATMODJO BERAPA SEHINGGA HARUS DICEKAL !?
KoranJokowi.com, Jakarta : Teman, Kita flashback ya, dalam gelaran SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo adalah ketua konsorsium pelaksana. Kala itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, ayah Bambang sendiri memberikan pinjaman sebesar Rp.35 miliar kepada konsorsium. Yang bersumber dari dana Bantuan Presiden (Banpres), titik !
Sebagai ketua konsorsium, Bambang juga dibebani pertanggung jawaban piutang tersebut. Diperkirakan, dengan jumlah pinjaman, ditambah bunga dan denda, angka yang harus dibayar Bambang kini telah mencapai triliunan rupiah.
Setelah dicekal Menkeu, Bambang pun menggugat Sri atas perpanjangan pencegahannya ke luar negeri. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membalas gugatan dengan mengingatkan lagi akan hutang Bambang itu.
Pencegahan Bambang ke luar negeri didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam gugatannya, Bambang meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menyatakan keputusan itu batal atau tidak sah.
Selain itu, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, Bambang juga meminta PTUN mewajibkan tergugat mencabut keputusan menteri tersebut. Gugatan diajukan Bambang lewat kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita.
Jika bisa berdamai akan lebih baik, bu Sri, mas Bambang.Inshaa allah (Red-01/foto ist)
Be the first to comment