SUARA ACEH : POLISI & LEMBAGA AUDIT SUDAHKAH RECHECK DAK FISIK 2019 KOTA SUBUSSALAM RP.5 MILYAR ITU TEPAT SASARAN !?
Koranjokowi.com, Aceh : Sebagaimana tertuang di dalam Permendikbud RI No. 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Pemda tertentu bertujuan mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah. Dari beberapa item kegiatan DAK dapat dikelola , dalam pasal 1 (26) salah satunya Kerusakan bangunan akibat tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan atau akibat manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenisnya.
Adapun standar rehabilitasi ringan bangunan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%, sementara standar rehabilitasi berat tingkat kerusakan bangunan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%.
Di Kota Subulussalam – Aceh, berdasarkan photo titik nol sejumlah sekolah sebelum direhab kegiatan DAK Fisik 2019 yang di himpun KoranJokowi.com, dari 23 sekolah yang direhabilitasi hanya 2 sekolah yang memenuhi kualifikasi rusak berat yakni SDN Lae Ikan dan SDN Panglima Sahman, sedangkan memenuhi kualifikasi rusak sedang/ringan SDN Mura Batu Batu, SDN 2 Rundeng, SDN Siperkas, dan SDN SP 3 Ginasing, selebihnya terjesan Modifikasi bukan Rehabilitasi karena tingkat kerusakan tidak berpengaruh terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar di satuan pendidikan itu.
Disisi lain bila dibandingkan besaran dana yang dialokasikan pada program DAK 2019 dangan DAK 2020, dana yang dialokasikan pada sejumlah sekolah tahun 2019 cukup berlebihan. Yaitu: Tahun 2019 dana rehab 3 ruang sebesar Rp. 320.400.000 – tahun 2020 rehab 3 ruang hanya 255.000.000, 4 ruang 2019 Rp. 427.200.000 – 4 ruang 2020 Rp. 340.000.000, 5 ruang 2019 Rp. 534.000.000 – 5 ruang 2020 Rp. 425.000.000, 6 ruang 2019 Rp. 640.800.000 – 6 ruang 2020 Rp. 510.000.000 padahal letak lokasi sekolah masih dalam kecamatan yang sama dan tingkat kerusakan yang sama pula. dan ironinya pagu anggaran DAK 2019 disamaratakan besaran dananya pada semua sekolah padahal tingkat kerusakan 50% berbeda, seperti antara SDN Lae Ikan dengan SDN SP 4 Siperkas dimana terlihat SDN SP 4 Siperkas bisa dikategorikan tidak rusak dan begitu pula dengan yang lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi maupun Bangunan Baru, pada Perpres No. 5 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Permendikbud RI No. 1 Tahun 2019 Kepala Sekolah bersama sama dengan Komite membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2S yang selanjutnya setelah di SK kan oleh Kepala Sekolah, P2S inilah yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi atau bangunan baru mulai dari perencanaan pembuatan gambar, runcian biaya, mencari pekerja, mencatat pengeluaran dana dan melaporkan perkebangan kegiatan, sampai dengan pembuatan Laporan Pertanggung jawaban atau LPJ kepada kepala sekolah untuk seterusnya LPJ tersebut di laporkan kepada Dinas Pendidikan tingkat kab/kota, provinsi, sampai ke Kenendikbud RI. Akan tetapi, dari sejumlah P2S yang ditemui oleh awak media koranjokowi.com ini para ketua maupun anggota P2S banyak menuturkan bahwa mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam hal aoa pun tentang kegiatan DAK Fisik di sekolahnya dan bahkan ada dari P2S yang tidak menerima adanya SK yang mencantumkan dirinya sebagai Panitia Pembangunan Satuan Sekolah, padahal secara hukum merekalah yang bertanggung jawab atas perbelanjaan Dana Alokasi Khusus ratusan juta rupiah itu.
Pada aturan yang sebenarnya, TIM Pasilitator yang di bentuk oleh Dinas Pendidikan terlebih dahulu harus memanggil dan mensosialisakan kepada kepala sekolah dan komite sekolah tentang tatacara pelaksanaan program DAK Fisik, selain itu Tim fasilitator juga diminta untuk membantu P2S dalam pembuatan perencanaan, namu pengakuan P2S mereka tidak dilibatkan sama halnya dengan kepala sekolah hanya menerima Rincian Rencana Anggaran atau RAB dan Gambar yang telah di rancang oleh Harun salah seorang guru di SMKN 2 Simpang Kiri.
Terkait keterlibatan hHrun mengutip keterangannya beliau mengatakan benar dirinya yang merancang RAB dan Gambar kegiatan DAK Fisik 2019 atas permintaan Subag Program, semua besaran anggaran yang telah dialokasikan ke masing masing sekolah harus dirincikan habis meski beliau sendiri tahu rincian tersebut Mark Up, berlebih, dan Mubazir. Setelah rincian selesai dan duserahkan kepada Subbag Program Disdikbud Kota Subulussalam, HARUN tidak melakukan pengawalan kegiatan dilapangan layaknya Konsultan Teknis lainnya karena beliau menyadari dirinya bukan Sarjana Ternis atau ST ditambah pula dirinya bukan bagian dari TIM Fasiltator, akan tetapi hubungan nya dengan perencanaan sebatas layanan jasa kerja pribadi.
MIHARDI yang di SK kan oleh Disdikbud Kota Subulussalam dalam beberapa kali pertemuan dengan Koranjokowi.com dengan tegas mengatakan bahwa dirinya cukup menyesalkan praktik pelaksanaan kegiatan DAK fisik 2019 pasalnya karena dirinya dipandang sebelah mata oleh subbag program dan para kepaka sekolah penerima DAK, para kepsek lebih memilih berkoordinasi dengan Subbag dalam segala hal termasuk urusan Teknis yang merupakan urusan dan tanggungjawabnya. Kendati demikian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK dirinya mengatakan telah mengintruksikan kepada seluruh sekolah penerima DAK Fisik 2019 untuk tetap melaksanakan kegiatan sesuai Juknis yang di tetapkan oleh Kemendikbud RI,
Dikutip dari pemberitaan Media Online JEJAKFAKTA.CO.ID, terhendus pula terjadinya dugaan Pungutan Liar atau PUNGLI yang merupakan pengumpulan atau penarikan uang dari sejumlah sekolah penerima DAK Fisik 2019 tanpa dasar hukum legal sebesar 15% dari besar dana yang semestinya di terima sekolah. Pengakuan ini disampaikan oleh Saudara menggunakan nama inisial DS pada 5/03/2020. Guna mempertanggung jawabkan pernyataan nya, DS bersedia BUKA BUKAAN bila persoalan dugaan pemotongan dana DAK Fisik 2019 itu sampai keranah HUKUM biar sama sama masuk PENJARA tegas DS.
Melihat dari sejumlah Item dari bagian bagian bangunan sekolah yang di rehab, dana yang terpakai untuk satu ruang bangunan RKB hanya menghabiskan dana berkisaran Rp.30.000.000 sampai dengan Rp. 40.000.000 untuk gedung rahab berat, sementara yang lainnya berkisar Rp.15.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000, sementara yang di anggarkan oleh Dusdikbud Kota Subulussalam untuk 1 RKB mencapai Rp.120.000.000
Sairun, S.Ag selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan saat beberapa kali pertemuan dengan awak media Koranjokowi.com dirinya akan mempelajari kembali hal hal yang berkaitan dengan DAK Fisik 2019 karena pengangkatan nya sebagai Plt. Kepala Dinas pada bulan 6/2019 sementara proses DAK Fisik 2019 sudah di mulai dan berjalan di bulan 2/2019.
Sampai berita ini di rilis hari ini 26/10/2020 cerita DAK Fisik 2019 di duga masih menyisakan pertanyaan publik dan perlu kehadiran pihak Aparat Penegak Hukum serta Lembaga Audit memanggil pihak pihak terkait dilamnya melakukan proses tindak lanjut sesuai hukum
(Sabirin Siahaan)
Sebelumnya,
Be the first to comment