SUARA BALI : ”BANK TANAH, BADAN NEGARA YANG BERTUGAS MENGELOLA LAHAN VERSI OMNIBUS LAW ? “
KoranJokowi.com, Bali : UU Cipta Kerja( OMNIBUS LAW) pasal 127 ayat 3.. Memungkinkan HGU untuk jangka waktu 90 tahun. Sekilas memang tidak adil. Karena zaman kolonial hindia belanda saja gak sampai begitu. Tapi kalau memahami substansi dari UU Cipta Kerja, anda bisa berkesimpulan dan berpikir lain Mengapa? Mari saya jelaskan sedikit, terkait pasal 127 ayat 3.
Sebelumnya HGU diberikan kepada perusahaan yang mengelola lahan untuk perkebunan, HTI dan Pertambangan. Status tanah itu walau HGU berjangka waktu 30 tahun namun ia menjadi hak yang bisa digadaikan. Banyak pengusaha berusaha dapatkan HGU lahan untuk memperoleh fasilitas kredit bank. Setelah dapat kredit bank, dipasang Hak tangggungan sesuai UU HT no 6 thn 1996 yang merupakan perundangan tertinggi antara Debitur dan Kreditur , kebanyakan tanah itu dibengkalaikan begitu saja. Kalau Pailit ya .. lelang aja itu tanah, sesuai dengan prosedur hak tanggungan yang telah.didaftarkan oleh PPAT di Badan pertanahan Nasional.
Nah berdasarkan UU Cipta kerja, HGU bisa diberikan sampai 90 tahun. Tetapi itu hak kelola, bukan milik atau hak gadai. Mengapa? karena status HGU diberikan kepada Bank Tanah (Pasal 127 ayat 3 / UU cipta kerja). Bank Tanah ini semacam Badan negara yang bertugas mengelola lahan. Bank Tanah bisa memberikan hak kelola HGU kepada badan usaha swasta/BUMN/ instansi pemerintah. Tentu pemberian hak kelola itu ada perjanjan yang berkaitan dengan sewa tanah. Itu menjadi pendapatan bagi Bank Tanah.
Apa yang terjadi dengan adanya Bank Tanah? Orang ‘enggak bisa lagi menumpuk asset berupa tanah tanpa dimanfaatkan. Perhatikan, misal, setelah tanah anda sewa untuk kebun sawit atau tambang, maka anda harus manfaatkan tanah itu dalam bentuk investasi. Kalau ‘engga, anda rugi sendiri. Mau diagunkan ke bank, mana ada bank terima tanah sewa sebagai collateral. Nah kalau tanah itu tidak anda manfaatkan dan anda kelola dalam kurun waktu tertentu, sesuai kontrak tanah itu kembali ke BANK TANAH, clear kan?
Secara Yuridis dan akuntable, Aset dari Bank Tanah itu akan menjadi aset negara. Tentu jumlah harta dan.aset negara akan bertambah berlipat. Kalau sekarang harta negara 14.000 triliun rupiah, mungkin setelah ada bank tanah sesuai UU Cipta Kerja, harta negara akan jadi 4 kali lipat. Itu akan memudahkan negara meleverage-nya melalui SUKUK. (Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah; Shak, “instrumen legal, amal, cek – Wikipedia)
Kesimpulan dari UU Cipta kerja ini adalah, Pertama, keadilan dan kesetaraan di bidang agraria jadi mengurangi resiko Mafia Tanah, Kedua, hak negara atas tanah sesuai dengan UUD 45 pasal 33. Lantas mengapa ada yang bilang UU Cipta Kerja ini kapitalis? Mengapa ada yang bilang tidak berpihak kepada rakyat? Jelas sekali yang teriak itu adalah antek kapitalis rente atau makelar yang terbiasa main tanah Jutaan hektar seperti.di kalimantan atau sumatera untuk Bobol bank dan akhirnya menekan bursa dan pasar dan pada akhirnya tidak sesuai UUD 1945 pasal 33, dan yang paling diuntungkan adalah yang punya kekuasaan dan dekat dengan penguasa jadi sudah sangat tepat DPR dan Pemerintah ketok Palu untuk OMNIBUS LAW ini.
- Merdeka !
- IG.SUPARTA
- Belajar Omnibus Law
- KordProv.Bali Koranjokowi.Com /Foto.ist
Be the first to comment