BANYAK KEPALA DESA YANG TIDAK PERDULI PROGRAM ‘BEDAH RUMAH’ PRESIDEN JOKOWI, ADA APA INI ?

BANYAK KEPALA DESA YANG TIDAK PERDULI PROGRAM ‘BEDAH RUMAH’ PRESIDEN JOKOWI, ADA APA INI ?

KoranJokowi.com, Lamteng : Presiden Jokowi melalui KemenPUPR memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal sebagai Program Bedah Rumah. Program satu ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak tahun 2015 lalu

BSPS atau program bedah rumah ini dibagi dua kategori, yaitu (1). Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS); ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni dan (2). Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS)  untuk pembangunan rumah baru, pengganti rumah rusak total, dan pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.

Adapun landasan utama penyaluran BSPS adalah UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa  stimulan rumah swadaya. Selain itu juga terdapat dalam Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru

Sedangkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor:39/PRT/M/2015 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor: 06 TAHUN 2013

Jadi ke-2 program mulia ini jelas memang dilindungi dan diamanahkan oleh UU dan Peraturan Menteri, maka KoranJokowi.com merasa ‘jengah’ mendengar laporan dan temuan dari teman-teman dilapangan bahwa masih banyak kepala desa yang tidak perduli atas ke-2 hal itu. Apalagi ke-2 program ini ‘gratis’ dan memang sudah dianggarkan negara.

Pastinya, ke-2 Program ini dilaksanakan untuk peningkatan kualitas rumah di 449 kabupaten/kota dan pembangunan baru di 151 kabupaten/kota, adapun jumlah RTLH di Indonesia berdasarkan data yang ada di Kementerian PUPR berjumlah diatas  3,4 juta unit. Dari data yang dihimpun,, KoranJokowi.com melihat memang ada peningkatan jumlah setiap-tahunnya namun belum maksimal, apakah ini dipengaruhi masih banyaknya Kepala Desa yang ‘malas’ mengajukan ?

Check it dot, tahun 2015, Kementerian PUPR berhasil meningkatkan kualitas RTLH sebanyak 61.489 unit rumah. Tahun 2016 >  96.881 unit rumah, tahun 2017 sekitar 110.732 unit rumah, tahun 2018 >  195.305 unit dan tahun 2019 sekitar 198.500 unit rumah. Jika Total baru mencapai > 662.907 sedangkan target tahun 2015-2019 adalah > 1,5 juta unit rumah. Apakah ini juga  dipengaruhi masih banyaknya Kepala Desa yang ‘malas’ mengajukan ?

Hingga September 2020 tercapai > 80,76% senilai Rp.3,77 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 236.689 orang di seluruh Indonesia untuk > 181.365 unit rumah.

Sudara – sudara, Pada tahun 2021 Presiden Jokowi melalui KemenPUPR telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 7,48 triliun.  Dimana anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus), bantuan rumah swadaya, dan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat.

Dan porsi anggaran untuk pembangunan rumah swadaya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah mencapai > Rp 2,51 triliun dengan target untuk 111.200 unit, yang tersebar di 33 Provinsi.

Jelas ya, Bedah Rumah adalah program pemerintah pusat (Presiden jokowi cq.KemenPUPR), bukan program Pilkada Gubernur, kabupaten/kota apalagi Calon legislatif. Ahahahah. 

Sudara – sudara , khususnya sobat KoranJokowi.com dimana saja berada. Di Edisi selanjutnya kiita akan dengar laporan dari teman – teman di Kab. Lampung Tengah, Kab. Pringsewu, Sumatera utara, dsb. Berapa desa yang telah mengajukan untuk hal ini?

(Red-01/02/Foto.ist)

– BERSAMBUNG –

Tentang RedaksiKJ 3939 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. PAK PRESIDEN, PAK MENTERI PUPR, “JIKA ADA KADES YANG TIDAK PERDULI PROGRAM BEDAH RUMAH, APA HARUS DI BENTUK SATGAS BEDAH RUMAH DESA ?” | KORAN JOKOWI | Media Independent Relawan

Tinggalkan Balasan