KEJARI KUANSING PATUT DI BERI APRESIASI DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
KoranJokowi.com,Kuansing, Riau : Kejari kuansing menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) inisial S ( menjabat sebagai kabid sarana dan prasarana dinas pendidikan, pemuda dan olahraga), inisial EE (selaku direktur CV.AQSA JAYA MANDIRI ) dan inisal AS ( sebagai pelaksana kegiatan ).
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) / pasal 3jo pasal 18 UU No.31 thn 1999 tentang tidak pidana korupsi, sebagaimana dirubah UU No.20 thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 thn 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejari Kuansing Hadiman SH. MH menjelaskan” Benar kami sudah memeriksa 35 orang saksi dan menetapkan 3 orang tersangka saat ini dan mungkin masih bisa bertambah jika yang lain ada potensi terlibat didalamnya, untuk sementara tersangka dengan tuntutan penjara seumur hidup,” Pungkas Kejari
Koranjokowi.com dan masyarakat Kuansing sangat bangga dengan Kejari yang sekarang dimana kinerja beliau adalah benar-benar menunjukkan sebagai fungsi dan tugasnya di hadapan masyarakat Kab.Kuansing, disamping itu seruan masyarakat juga menyampaikan masih banyak lagi tikus-tikus yang berkeliaran di areal Pemda Kuansing ucap beberapa masyarakat kepada Koranjokowi.com. ‘Sikaat ! (Budi A, Kord. prov. Riau)
Be the first to comment