PRESIDEN JOKOWI NAIKAN ANGGARAN COVID 19/2020 – 2021 MENJADI RP. 695,2 TRILYUN, MARI AWASI AGAR JANGAN DIKORUPSI !!
“Jangan biarkan krisis membuahkan kemunduran. Krisis ini harus kita manfaatkan sebagai momentum untuk melakukan lompatan besar.” Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan, 14 Agustus 2020 lalu.
KoranJokowi.com, Bandung : Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia (20/10) waktu lalu merilis LAPORAN TAHUNAN 2020 BANGKIT UNTUK INDONESIA MAJU, yang ditanda-tangani oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko. Laporan ini, bagi kita, sebagai bagian pula dari ‘kado’ HUT pemerintahan Jokowi-KH.Maruf Amin yang isinya demikian detil sehingga mudah dipahami siapapun.
Menurut Jenderal Moeldoko, dalam laporan itu disebutkan jika Presiden tidak pernah mengabaikan janjinya. Meski laju pertumbuhan ekonomi sempat tersendat, tapi Presiden tetap memegang visi mewujudkan 5 arahan strategis menuju masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, yang terdiri dari: 1. Pembangunan Sumber Daya Manusia; 2. Pembangunan Infrastruktur; 3. Penyederhanaan Regulasi; 4. Penyederhanaan Birokrasi; dan 5. Transformasi Ekonomi.
Refocusing dan realokasi anggaran memprioritaskan program dan penanganan di bidang kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi – terutama untuk UMKM serta Koperasi. Namun 5 arahan pembangunan tetap menjadi pilar bagi Visi Indonesia 2045 demi memastikan Indonesia menjadi negara maju. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita semua diberikan kesehatan, kekuatan dan mampu melewati Pandemi COVID-19 dengan selamat. Jakarta, Bagian 1 : Kolaborasi Hadapi Pandemi Pandemi Itu Bernama COVID-19, Hal : 19 – Tata Ulang Anggaran Negara diantaranya tertulis ;
1.Ganasnya penyebaran COVID-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besarbesaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi. Payung hukum pun disiapkan dari Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
2.Memberikan relaksasi defisit mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani COVID-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun. APBN 2020 pun sudah diubah 2 kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB.
Alokasi penanganan COVID-19 menjadi Rp.695,2 Trilyun dengan Rp. 87,55 Trilyun di antaranya difokuskan untuk kesehatan. Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai Rp.169,7 Trilyun mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021. Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021. Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari COVID-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi
3.Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 dari Rp. 677,2 Trilyun menjadi Rp. 695,2 Trilyun. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan COVID-19. Alokasi anggaran itu diperuntukan untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM, dunia usaha, serta Pemda.
Sobat KoranJokowi.com, jelas apapun resikonya Presiden Jokowi telah mengambil jalan ‘tidak populer’ dalam menaikan anggaran Covid 19 dari Rp. 677,2 Trilyun menjadi Rp. 695,2 Trilyun, atau menaikan sekitar Rp. 18 trilyun.
Kini bagaimana KPK, POLRI, Kejaksaan, Para penggiat anti korupsi dan teman-teman media Non-mainstream ‘mengawal’ agar tidak dikorupsi. ‘Gaspol, Jangan Kasih Kendor Pak Dhe ! – (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment