Kabar Dairi  Sumut – (32), Di Duga Kuat Pencairan Dana Insentif Nakes Di RSUD Sidikalang Langgar Regulasi.

Kabar Dairi  Sumut – (32),

Di Duga Kuat Pencairan Dana Insentif Nakes Di RSUD Sidikalang Langgar Regulasi.

KoranJokowi.com, Dairi, Sumut :

Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Sidikalang tak pernah luput dari pembicaraan dan pembahasan masyarakat Kabupaten Dairi, baik dari sistem terlebih pelayanan yang menjadi keluhan masyarakat khususnya pasien dan keluarga pasien.

Minimnya pelayanan dari pihak RSUD Sidikalang bukan saja menjadi pertanyaan masyarakat namun juga kebijakan kebijakan dalam penggunaan anggaran barang dan jasa yang tidak sebanding dengan pelayanan dari pihak RSUD Sidikalang.

Dalam tulisan KoranJokowi.com sebelumnya sudah dibahas tentang minimnya pelayan di RSUD Sidikalang. Pembagian Insentif Tenaga Kesehatan juga menjadi pertanyaan yang selama ini menjadi dilema dan pertanyaan .

Hal ini juga disampaikan salah satu mitra KoranJokowi.com DPC LSM SOMASI Kabupaten Dairi – Pakpak Bharat Sumatera Utara melalui Herrinton Nababan kepada KoranJokowi.com baru baru ini menyampaikan adanya pencairan Insentif Tahun Anggaran 2020 kepada 52 orang tenaga kesehatan di RSUD Sidikalang tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku sehingga ada manipulasi data.

Di duga kuat pencairan dana insentif tenaga kesehatan sebanyak 52 orang di RSUD Sidikalang Tahun Anggaran 2020 sarat dengan pelanggaran dan nerpotensi merugikan orang lain dan kerugian uang negara.

Dari sumber yang diperoleh KoranJokowi.com terkait pencairan Insentif kepada tenaga kesehatan sebanyak 52 orang tidak didukung dengan Surat Keterangan / Surat Tugas sebagai syarat untuk mendapatkan dana insentif dan diperkuat dengan data yang dimiliki DPC LSM SOMASI Dairi – Pakpak Bharat.

Masih Herrinton Nababan mengungkapkan rasa kesal karena ketertutupan informasi nama nama tenaga kesehatan yang menerima dana insentif tersebut, karena Sekretaris RSUD Sidikalang Luber Sinaturi mengarahkan para pegiat Sosial mempertanyakan nama nama penerima insentif tersebut ke pihak Inspektorat Pemkab Dairi, sementara ketika dikonfirmasi ke pihak Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Dairi,pihak Inspektorat meras heran, karena menurut pihak Inspektorat itu tugas dan tanggung jawab pihak Manajemen RSUD Sidikalang.

” Aneh pihak RSUD Sidikalang, ketika diminta nama nama tenaga kesehatan yang menerima insentif tahun anggaran 2020 justru menyuruh ke Inspektorat, pihak Inspektorat Pemkab Dairi justru heran karena nama nama penerima insentif tersebut adalah tugas dan tanggungjawab manajemen RSUD Sidikalang”. ungkap Herrinton Nababan.

KoranJokowi.com bersama pegiat sosial yang menjadi mitra KoranJokowi.com di Kabupaten Dairi, salah satunya DPC LSM SOMASI Kabupaten Dairi – Pakpak Bharat mendorong agar Lembaga dan Instansi terkait agar segera melakukan langkah langkah hukum demi penggunaan uang negara yang tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan wewenang atau jabatan di RSUD Sidikalang.

Seorang wrga initial SW yang juga ASN menyatakan Kebijakan Manajemen RSUD Sidikalang telah melanggar :
✓Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

✓Peraturan Bupati Dairi No.33 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Silpil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dairi Bab 3 Pasal 4

( Delon Sinaga )

Lainnya,

Kabar Dairi  Sumut – (31), PEMKAB DAIRI GEMAR MEMBANGUN YANG MUBAZIR , LIHAT SAJA TPA DI KEC.SIDIKALANG & SUMBUL  ! – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4117 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kabar Dairi  Sumut – (33), Masyarakat Dairi Ibarat "Sipungguk Merindukan Bulan". - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan