“PAK PRESIDEN JOKOWI, KAPAN 19.506 HEKTAR LAHAN REGISTER DI LAMPUNG INI DISERTIFIKATKAN !?. AYO GASPOL PAK DHE ! “
KornJokowi.com, Bandung : Para pakar hukum agraria, dan bla bla bla… mengatakan jika HAK PAKAI merupakan hak atas tanah yang berasal dari tanah negara dan dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seseorang atau badan hukum yang mempunyai waktu lama dan dapat dipindah-tangankan kepada orang lain atau ahli warisnya.
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.
Berdasarkan kutipan di atas, dapat dipahami bahwa pemegang hak pakai atas tanah diberikan kewenangan untuk menggunakan tanah yang bersangkutan. Menggunakan disini yaitu menggunakan hak atas tanah untuk kepentingan mendirikan bangunan. Pemegang hak atas tanah pun dapat mengambil manfaat tanah untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dengan adanya perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik dengan yang bersangkutan.
Terjadinya hak pakai karena kepemilikan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 PPRI No.40 Tahun 1996 yaitu Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Terjadinya hak pakai Pasal 44 PPRI No.40 Tahun 1996, apabila dikaitkan dengan UUPA No.5 Tahun 1960 yang di atur dalam Pasal 43 bahwa, hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Maka, persamaannya adalah hak pakai atas tanah hak milik diberikan atas izin ataupun perjanjian dari pemilik tanah baik perorangan ataupun badan hukum. Terjadinya hak pakai Pasal 44 PPRI No.40 Tahun 1996, apabila dikaitkan dengan penggunaan tanah yang sah dalam Pasal 2 UU No.51/PERPU/1960 adalah penggunaan tanah yang memiliki bukti kepemilikan kuat yang diperoleh melalui Badan Pertanahan Nasional atau pun juga melalui lembaga terkait yang berada di bawahnya.
Maka, persamaannya adalah seseorang atau badan hukum harus memiliki bukti-bukti sah tentang kepemilikan tanah dari lembaga yang berwenang.
Maka, persamaannya adalah hak pakai atas tanah hak milik diberikan atas izin ataupun perjanjian dari pemilik tanah baik perorangan ataupun badan hukum. Terjadinya hak pakai Pasal 44 PPRI No.40 Tahun 1996, apabila dikaitkan dengan penggunaan tanah yang sah dalam Pasal 2 UU No.51/PERPU/1960 adalah penggunaan tanah yang memiliki bukti kepemilikan kuat yang diperoleh melalui Badan Pertanahan Nasional atau pun juga melalui lembaga terkait yang berada di bawahnya.
Maka, persamaannya adalah seseorang atau badan hukum harus memiliki bukti-bukti sah tentang kepemilikan tanah dari lembaga yang berwenang.
KoranJokowi.com dalam beberapa edisi sebelumnya terus mendorong Presiden Jokowi untuk kiranya dapat ‘turun-langsung’ kelapangan, khususnya di Provinsi Lampung agar mendengar dan melihat langsung keinginan itu dari 17.136 jiwa yang menempati sekitar 19.506 hektar lahan Register. Yang rutin membayar pajak PBB atas tanah itu minimal Rp. 772,9 juta sebagaimana di tahun 2019 lalu.
Jika kalau boleh saya ingatkan kembali, merekalah :
a.KAB. LAMPUNG TIMUR
BANIREJO (DESA MEKARMULYO, TRISINAR & MEKARMUKTI)
Luas : 1.051 Hektar, Jml KK : 1987, Jml PBB THN.2019 : Rp.149.38 Juta
b.KAB. LAMPUNG SELATAN
5 DESA , Luas : 6.314 Hektar, Jml KK : 5.801, Jml PBB THN.2019 : Rp.560,1 Juta
c.KAB. LAMPUNG BARAT
-DESA SUKAPURA DI LAMBAR
Luas : 1200 Hektar, Jml KK : 1.124, Jml PBB THN.2019 : Rp.53,9 Juta
-DESA TRIBUDI SYUKUR DI LAMBAR
Luas : 335,8 Hektar, Jml KK : 608, Jml PBB THN.2019 : Rp.31,5 Juta
-4 DESA DI LAMBAR
Luas : 10.606 Hektar, Jml KK : 3.648, Jml PBB THN.2019 : Rp.109,7 Juta
Pak Presiden Jokowi,
Versi warga itu lebih original karena mereka telah menempati sejak tahun 1950-an lalu, setengah dari usia kita saat ini. ‘Ayo Gaspol Pak Dhe ! (Red-01/Foto.ist)
‘Sebelumnya,
,
SEJAUHMANA EFEKTIFITAS , REALISASI & HARAPAN RAKYAT ATAS PTSL 2018 – 2025 ?, “MARI JO KITA NGOPI”
SEJAUHMANA EFEKTIFITAS , REALISASI & HARAPAN RAKYAT ATAS PTSL 2018 – 2025 ?, “MARI JO KITA NGOPI”
SEJAUHMANA EFEKTIFITAS , REALISASI & HARAPAN RAKYAT ATAS PTSL 2018 – 2025 ?, “MARI JO KITA NGOPI”
1 Trackback / Pingback