SEJAUHMANA EFEKTIFITAS , REALISASI & HARAPAN RAKYAT ATAS PTSL 2018 – 2025 ?, “MARI JO KITA NGOPI”
KoranJokowi.com, Bandung : PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2018 sehingga berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia.Yang kemudian publik mengenalnya sebagai bagian dari ‘Program Reforma Agraria’, kalau pun salah, ya salahkan publik ya. Ahahah.
Didalam Inpres ini, Presiden RI, Joko Widodo, mengintruksikan kepada;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.
Sementara sebelumnya telah ada Keputusan Bersama Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Yang hanya melibatkan:
1.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
2.Menteri Dalam Negeri,
3.Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
— Tidak ada KemenLHK.RI ? —-
Mengapa pertanyaan mengapa tidak melibatkan KemenLHK ini kami sampaikan, umumnya temuan dilapangan terjadi satu konflik tanah termasuk kasus Register karena adanya ‘ketidak-samaan-pandangan’ aantara KemenLHK, KemenATR/BPN, juga Pemda sekitar. Silahkan re-check kasus-kasus Register di Lampung, Jambi, Sumatera, dsb.
Sob, didalam Keputusan Bersama ini, dengan jelas juga ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu :
- Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu;
- Kategoti II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebsar Rp 35angan & pemangan’ 0 ribu;
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantahn Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000 ribu;
- Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu; dan
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu
Namun nyatanya pengawasan tindakan-hukumnya masih lemah dilapangan, dan itu dimulai dari ‘pungutan-liar’ sejak Kades/Lurah, Camat dsb. Umumnya alasan yang diberikan adalah untuk ‘uang rokok’ petugas desa dsb. Silahkan googling kasus iuran PTSL sebagai salah satu buktinya. Apakah karena itu pula Polri di Inpres 2018 merasa perlu dilibatkan Presiden Jokowi?, bagaimana dengan ketiadaannya melibatkan TNI?, bukankah banyak kasus tanah juga yang melibatkan oknum TNI?, Presiden Jokowi pasti lebih tahu soal itu, case – close, Ahahah.
Pertanyaannya lagi bagi yang awam mengapa Presiden Jokowi ‘harus merasa perlu’ mengeluarkan INPRES diatas?, sehingga kalimatnya pun menjadi PTSL (Percepatan) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Lalu bagaimana dengan ‘nasib’ Keputusan Bersama No. 34 Tahun 2017 itu, apakah otomatis gugur?
Agh sudahlah, Egp, kalau kata orang Betawi. Dan pastinya, Presiden Jokowi lebih tahu soal itu, case – close, Ahahah
Now, Yang ‘wajib’ kita ingat dan ingatkan selalu adalah Kementerian ATR/BPN mempunyai target ‘pen-sertifikatan’ 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia dapat terealisasikan hingga tahun 2025 mendatang
Laporannya, hingga tahun 2019 lalu masih diangka sekitar 62 juta bidang tanah yang sudah tercatat atau bersertifikat, maka KemenATR/BPN masih ‘berhutang’ sekitar 64.000.000 bidang tanah.
Jika saat ini ada di tahun 2020, berarti masih ada tersisa 5 tahun kedepan, jika 64 juta tanah itu dibagi 5 tahun, maka seharusnya realisasi/tahun KemenATR/BPN mampu mencapai 12,8 juta sertifikasi tanah/tahun.
Oke sob, masalahnya hingga
Februari 2020 lalu, KemenATR/BPN baru mampu ‘mensertifikatkan’ tidak lebih dari 9.150.000 juta tanah. Berarti masih ada kekurangan sekitar 3.650.000 tanah untuk mencapai 12,8 juta tanah di tahun 2020 ini. Sekarang sudah bulan Oktober 2020, berarti tersisa 3 bulan untuk mencapai 3.650.000 tanah hingga Desember 2020, maka seharusnya KemenATR/BPN mampu merealisasikan sedikitnya 1.216.667 tanah/bulan. Hya dong, ahahaha.
Lalu bagaimana dengan jabatan Presiden Jokowi yang akan berakhir di tahun 2024 mendatang?, Mengapa KemenATR sejak awal tidak ‘bertarget’ jika 126 juta tanah itu akan bersertifikat hingga September 2024, karena beliau dilantik tgl. 20 Oktober 2019 lalu, berarti masa jabatan berakhir pada tgl. 20 Oktober 2024. Hya dong !?,’Ahahah...Mari Jo Kita Ngopi !
– BERSAMBUNG –
(Red-01/Foto.ist)
5 Trackbacks / Pingbacks