PENCABUTAN 19.506 HEKTAR LAHAN STATUS REGISTER DI LAMPUNG, “KUNAON PABEULIT , SOB !?”, AHAHAH….
KoranJokowi.com, Bandung: KoranJokowi.com menyambut baik Presiden Ir.H. Joko Widodo melakukan akselerasi redistribusi tanah sebagai salah satu Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Dimana beliau mengatakan bahwa seharusnya dengan akselerasi redistribusi tanah bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran juuga mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat akan tetap ‘satu-komando’ bersama beliau untuk merealisasikannya bentuk terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria karena ini akan berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat seperti program sertipikasi tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan masyarakat.
Kita, KoranJokowi.com mendorong apapun yang keterkaitan untuk itu karena menyangkut keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan khususnya bagi petani, nelayan dan masyarakat adat di pedesaan. Termasuk saudara – saudara kita yang saat ini sedang mengajukan pencabutan status lahan Register di Provinsi Lampung yaitu sekitar 19.506 hektar yang didiami lebih dari 17.136 jiwa
KoranJokowi.com memahami bahwa arahan Presiden Jokowi ini urgent untuk dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Bahkan khusus untuk reforma agraria, Presiden sudah menetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dan dilanjutkan dalam RKP 2021, kegiatan yang harus diakselerasi adalah redistribusi tanah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Berdasarkan monitoring KSP dalam 5 tahun belakangan ini, sumber tanah obyek reforma agraria yang paling luas adalah berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan target nasional seluas 4,1 juta hektar. Kita juga akan terus mendukkung KSP u
ntuk mendorong agar seluruh kementerian dan lembaga yang terkait serta pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bahu-membahu mewujudkan arahan Presiden tersebut dan harapan rakyat ini.
Nah itu, pertanyaannya kenapa KemenLHK, KemenATR/BPN dan Pemda terkait tidak sigap dan cepat melakukan itu khususnya kepada pemilik 19.506 hektar itu. ‘Kunaon, sob ?, Ahahaha... (Red-01/Foto.ist)
Please Rechheck…….
1 Trackback / Pingback