KAWASAN HUTAN LINDUNG, FOOD-ESTATE & 19.506 HEKTAR LAHAN REGISTER  LAMPUNG YANG DI-CUEKIN, ..”..AHAY ! ..”

KAWASAN HUTAN LINDUNG, FOOD-ESTATE & 19.506 HEKTAR LAHAN REGISTER  LAMPUNG YANG DI-CUEKIN, ..”..AHAY ! ..”

KoranJokowi.com, Bandung : Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 24 Tahun 2020 Memang benar ‘memperbolehkan’ kawasan hutan lindung diubah menjadi lahan ‘Food estate.Titik !

Hal ini sebagaimana pernyataan dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan terbitnya Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate adalah kebijakan pemerintah memberikan pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate yang merupakan program Strategis Nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional yang disebutnya cukup mendesak.

“Pemerintah perlu mempersiapkan dalam hal terdapat kebutuhan berkenaan dengan program dan kegiatan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate. Pada konteks terdapat kebutuhan lahan dari kawasan hutan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan, seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP),” katanya kepada pers  (16/11)lalu.

Okelah bapak kalau begitu, .. pertanyaan kami sederhana saja jika saat ini ada 19.506  hektar lahan warga di provinsi Lampung dengan status Register mengapa ‘DIPERSULIT’ dilepas alias SULIT DISERTIFIKATKAN ?, Apalagi lahan yang dihuni lebih dari 17.000 jiwa ini menyumbang pajak (PBB) min.Rp.770 juta seperti di tahun 2019 lalu.

Dan kami,KoranJokowi.com tidak akan pernah lelah ‘mengawal’ hal ini setiap waktu.

Bagi kami, SEMUA TENTANG NIAT DAN KEINGINAN MELAYANI YANG TERBAIK DAN BER-KEADILAN DARI KEMEN-LHK, KEMEN-ATR/BPN & PEMDA ?, tidak lebih dari itu,titik !

Bahkan mengapa data 50.000 ribu Sertifikat yang telah ‘dititipkan’ kepada Gubernur Lampung oleh Presiden Jokowi mengapa tidak DISAMPAIKAN SECARA TERBUKA data – datanya, maklum di Lampung sedang demam panggung karena akan masuk PILKADA SERENTAK, kami takut ini menjadi bagian dari bargaining politik, dimanfaatkan untuk itu !

Memang siapa yang jamin jika ke-50.000 Sertifikat  itu tidak menjadi ‘bancakan ‘politik’ !?

‘Aya aya wae, jadi hayang seuri bari teurab yeugh. (Red-01/Foto.ist)

‘Sebelumnya,

https://koranjokowi.com/2020/10/30/presiden-jokowi-19-506-tanah-register-di-lampung-adalah-pembayar-pajak-bumi-bangunan-yang-taat-mengapa-mereka-perlambat-pencabutan-status-registernya/

 

Tentang RedaksiKJ 4030 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan