
PRESIDEN JOKOWI, 19.506 TANAH REGISTER DI LAMPUNG ADALAH PEMBAYAR PAJAK BUMI BANGUNAN YANG TAAT, MENGAPA MEREKA PERLAMBAT PENCABUTAN STATUS REGISTERNYA?
KoranJokowi.com, Bandung : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Penyerahan sertifikat berlangsung di Stadion Simangaronsang, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (28/10). Sertifikat ini menjadi bukti tertulis atas kepemilikan tanah sesuai Undang-Undang (UU). Sertifikat yang diserahkan Presiden terdiri atas 20.637 sertifikat dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masing-masing 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk asset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan di Humbang Hasundutan, titik !!
Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, sebagaimana tulisan sebelumnya bahwa Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah “diamanahkan” dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Teorinya Program ini ‘Gratis’ dan telah berjalan sejak tahun 2018 hingga tahun 2025 mendatang.
Laporannya, hingga tahun 2019 lalu masih diangka sekitar 62 juta bidang tanah yang sudah tercatat atau bersertifikat, maka KemenATR/BPN masih ‘berhutang’ sekitar 64.000.000 bidang tanah.
Jika saat ini ada di tahun 2020, berarti masih ada tersisa 5 tahun kedepan, jika 64 juta tanah itu dibagi 5 tahun, maka seharusnya realisasi/tahun KemenATR/BPN mampu mencapai 12,8 juta sertifikasi tanah/tahun.
Oke sob, masalahnya hingga Februari 2020 lalu, KemenATR/BPN baru mampu ‘mensertifikatkan’ tidak lebih dari 9.150.000 juta tanah. Berarti masih ada kekurangan sekitar 3.650.000 tanah untuk mencapai 12,8 juta tanah di tahun 2020 ini.
APAKAH PTSL DI SUMATERA UTARA LALU ADALAH PEMBUKA PTSL UNTUK WILAYAH LAINNYA DI AKHIR TAHUN 2020 INI !?
Jika hingga hari ini (30/10) jumlah PTSL telah mencapai/tersebar sekitar 9.170.637 tanah , maka untuk 2 bulan kedepan KemenATR//BPN masih berhutang sekitar 3.629.363 tanah/sertifikat sebagaimana target 12,8 juta di tahun 2020.
19.506 TANAH REGISTER DI LAMPUNG MENUNGGU SERTIFIKASI PRESIDEN JOKOWI DI THUN 2020
Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan. Besar denda keterlambatan membayar PBB adalah 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayarkan.
Bahkan hal ini merujuk ketentuan yang tertuang pada Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 UU No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surn Jokowiat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahkan dibeberapa daerah dibentuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dimana boleh bertindak keras/tegas bahkan menancapkan plang pemberitahuan sebagai pemberian efek jera bagi para penunggak pajak termasuk pemblokiran rekenin wajib pajak maupun penyanderaan. Karena ini memang tertuang dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), titik !!
Dalam data yang KoranJokowi.com terima berikut daftar warga desa dengan status lahan Register di Prov. Lampung , juga para pembayar pajak ‘setia’ yang menantikan Presiden Jokowi, KemenATR/BPR, KemenLHK & Pemda terkait ‘mencabut’ status register mereka, yaitu :
a.BANIREJO (DESA MEKARMULYO, TRISINAR & MEKARMUKTI) KEC. SEKAMPUNG, LAMPUNG TIMUUR.
Luas : 1.051 Hektar, Jml KK : 1987, Jml PBB THN.2019 : Rp.149.38 Juta
b.5 DESA KEC. NATAR, LAMPUNG SELATAN.
(Desa Sidoarjo, Sumberjaya, Sinar Rejeki, Purwotani, Margo Lestari)
Luas : 6.314 Hektar, Jml KK : 5.801, Jml PBB THN.2019 : Rp.560,1 Juta
c.DESA SUKAPURA KEC. SUMBERJAYA, LAMPUNG BARAT
Luas : 1200 Hektar, Jml KK : 1.124, Jml PBB THN.2019 : Rp.53,9 Juta
d.DESA TRIBUDI SYUKUR, KEC. KEBUN TEBU, LAMPUNG BARAT
Luas : 335,8 Hektar, Jml KK : 608, Jml PBB THN.2019 : Rp.31,5 Juta
e.4 DESA DI KEC. SUOH, LAMPUNG BARAT
(Desa Tugu ratu, banding agung, Roworejo, Sidorejo)
Luas : 10.606 Hektar, Jml KK : 3.648, Jml PBB THN.2019 : Rp.109,7 Juta
TOTAL
Luas Area ; 19.506 Hektar, Jml KK ; 17.136 jiwa dan Jml PBB Tahun 2019 ; Rp.772.956 juta
*Hebatnya saat Pilpres 2014 & 2019 suara Presiden Jokowi disana menang > 70%, karena mereka berharap Presiden jokowi akan segera menyelesaikan masalah mereka yang selama ini ‘diperlambat karena kepentingan yang hanya mereka sendiri yang tahu. Untuk pembanding silahkan googling betapa banyak pula yang awalnya lahan Register namun kemudian mendapatkan PTSL.
…….
Sobat KoranJokowi.com pastinya PRESIDEN JOKOWI mempunyai hak preogratif dalam mencabut status lahan Register disatu tempat, juga di Prov. Lampung, namun bagaimana dengan KemenATR/BPR, KemenLHK & Pemda terkait ?, karena dari temuan dilapangan, mereka kadang ‘masih suka jalan sendiri’, tidak singkron. ‘Ayo Gaspol Pak Dhe !!
–BERSAMBUNG–
(Red-01/Foto.ist)
….
‘Sebelumnya, silahkan klik link diibawah …
1 Trackback / Pingback