SUARA ACEH : JIKA SDN LAE MATE MEMANGKAS DANA PIP SISWA, APAKAH INI TIDAK TERMASUK DUGAAN KORUPSI/PUNGLI?, MOHON PENCERAHAN PAK MENTERI NADIEM MAKARIM …

SUARA ACEH : JIKA SDN LAE MATE MEMANGKAS DANA PIP SISWA, APAKAH INI TIDAK TERMASUK DUGAAN KORUPSI/PUNGLI?, MOHON PENCERAHAN PAK MENTERI NADIEM MAKARIM …

KoranJokowi.com, Subussalam, Aceh Senin 14/11/2020 salah seorang wali murid SDN Lae Mate yang berdomisili di Kampong Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam memaparkan kepada Koranjokowi.com bahwa anaknya dan anak – anak lain yang mendapatkan dana Program Indonesia Pintar ( PIP d) SDN Lae Mate terjadi pemotongan senilai Rp. 150.000,- sehingga anak yang memiliki kartu PIP hanya menerima Rp. 300.000,- dari yang seharusnya Rp. 450.000,- sesuai dengan yang tertera di buku rekening. Berarti ada ‘penguapan’ Rp.100rb?

Terkait alasan pemotongan, pihak sekolah beralasan iba kepada siswa yang tidak mendapatkan PIP sehingga dengan hasil musyawarah antara sekolah dengan wali murid masing – masing murid yang mendapatkan PIP dengan jumlah uang Rp. 450.000, dipotong Rp. 100.000,- untuk diserahkan kepada murid lain yang tidak mendapat PIP. Ujar Masdi salah seorang guru honor SDN Lae Mate saat di konfirmasi oleh Koranjokowi.com ditempat dan waktu yang berbeda.

Melanjutkan pemaparanya, salah seorang wali murid itu juga mengemukakan bahwa yang hadir dalam rapat wali murid itu hanya berkisar 20 orang dari 100 orang lebih yang anaknya penerima PIP. Dan diputuskan siswa pemilik kartu PIP mendapat bagian Rp. 300.000,- dan yang tidak Rp. 150.000-,. Sedangkan siswa baru kelas 1 mendapat Rp. 20.000,- dengan alasan agar rajin sekolah.

Memperhatikan Persekjed Kemendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Juknis PIP, peruntukan PIP untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah siswa bersangkutan bukan untuk dipotong dan di bagi bagi.

Saat Koranjokowi.com mengunjungi sekolah dalam liputan ini, sekolah dalam keadaan kosong dari aktivitas belajar mengajar alias di liburkan pihak sekolah karena adanya acara peringatan maulid di kampong setempat.

Pertanyaan kami, jika semua Peraturan Pusat serupa Persekjed Kemendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Juknis PIP bisa ‘dipotong u/dikoreksi’  hal seperti diatas apakah dibenarkan secara hukum?, (Sabirin Siahaan)

Tentang RedaksiKJ 3939 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan