RIZA BISA JADI GUBERNUR DKI JAKARTA DAN UU JADI GUBERNUR JAWA BARAT, “SEMUA BISA DIATUR, BAH “

RIZA BISA JADI GUBERNUR DKI JAKARTA DAN UU JADI GUBERNUR JAWA BARAT, “SEMUA BISA DIATUR, BAH “

KoranJokowi.com, Bandung : Posisi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan & Gub Jabar, Ridwan Kamil (Emil) semakin ‘diujung-tanduk’.

Hal ini sebagaimana pula desakan publik khususnya Relawan Jokowi (Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 – AkarJokowi2013), Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia -Alwanmi) maupun KoranJokowi.com.

Ke-3 organ dengan basis masa di lebih 14 provinsi ini berharap Mendagri Tito Karnavian dapat bertindak tegas kepada para kepala daerah termasuk tentunya Gubernur Banten, Bupati Bogor dan Walikota Jakpus yang seolah ‘pura-pura TIDUR‘ saat ada kerumunan pasca Rizieq Shihab datang baik di Bandara, Petamburan dan sepanjang Bogor-Puncak lalu.

Publik sontak mengecam para Kepala daerah yang dianggap lalai dan melanggar UU Kekarantinaan atas kerumunan massa tanpa prokes Covid 19.

Hal ini diperparah lagi karena Anies dan Ridwan Kamil tidak mendapatkan pembelaan dari parpol pendukung mereka sebagaimana Pilkada 2017-2018 lalu.

Anies telah ditinggal oleh Partai Gerindra dan tiga partai lainnya: PKS, Partai Perindo dan Partai Idaman ?, Dia menghadapi desakan publik sendirian.

Begitu juga kini Emil yang terlihat ditinggal juga oleh PPP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Jika memang akhirnya Anies berhenti/diberhentikan otomatis jabatannya akan digantikan oleh Wagubnya, Ahmad Riza Patria yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Begitu pula posisi Emil,pastinya akan digantikan oleh Wagubnya, H.Uu Ruzhanul Ulum,SE.

Sudara – sudara,KoranJokowi.com mencatat beberapa hal yang berkaitan dengan perihal dan syarat “Pemberhentian Kepala Daerah”, yaitu:

✓Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

✓Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.

✓Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

✓Mekanisme Pemberhentian Gubernur yang Mengundurkan Diri

✓Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri di sini adalah gubernur yang berhenti karena permintaan sendiri.

✓Pemberhentian kepala daerah karena permintaan sendiri akan diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

✓Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur atas usul Menteri sebagai wakil Pemerintah Pusat.

✓Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

✓Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.


Sudara – sudara,…

Sekarang tinggal bagaimana sikap tegas Mendagri Tito dan para Ketum Parpol Anies dan Emil,  yang jelas mari bersikap Obyektif,  Jangan buang waktu, simpan enerji untuk 2024 mendatang, pilihlah Capres mendatang yang lebih baik dalam segala yang ada di Presiden Jokowi. Sekaligus kami Mohon doa restu karena Pak Jokowi akan kami usung sebagai calon SEKJEN PBB TAHUN 2025 mendatang,bye..

 (Red-01/Foto.ist)

 

Tentang RedaksiKJ 3807 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan