PEMIRSAH, KARNI ILYAS VS KASUS TANAH 30 HEKTAR DI NTT ?
KoranJokowi.com, Bandung : Ceritera ini dimulai Selasa (13/10/2020) lalu, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Khususnya di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut. Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, KoranJokowi.com belum mendapatkan data valid hingga saat ini.
Konon semua hal diatas ada kaitannya dengan Kasus pengalihan aset di tahun 1997 silam, dimana sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, ada 2 (dua) kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar. Seiring jalan kemudian tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha. Sudah lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT yang ‘disasar’ pihak Kejaksaan Tinggi NTT bahkan pemeriksaan tersebut berlanjut hingga hari ini (2/12) oleh oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pertanyaannya mengapa ada nama Karni Ilyas – presenter ILC-TV One dalam kasus ini?
Pemirsah kita rehad sejedag …
– BERSAMBUNG –
(Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment