
Kajari Kuansing Riau – Hadiman, SH., MH, “KAMI TIDAK AKAN MAIN MAIN DENGAN PELANGGAR HUKUM !”
KoranJokowi, Kuansing, Riau : Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru hari ini (6/8) telah menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra. Sidang Hari ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing secara virtual di kantor Kejari Kuansing, Jum’at (6/8/2021).
Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH. Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing pun menetapkan ke-2 terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Karena terdakwa Fakhruddin, sudah pernah dihukum, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Maka Fakhruddin, S.T dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu, Untuk terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si dipidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga Membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah).
Sementara itu, Kajari Kuansing – Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi untuk di mintai tanggapan tentang tuntutan dari JPU Kuansing itu sebetulnya enggan, karena semua masih proses hukum. Setelah ‘agak dipaksa beliau mengatakan, “Kami berharap semua menghormati keputusan, ini kan penegasan bahwa kami tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu”, kata Kajari Terbaik Ke-3 Nasional yang juga mendapat predikat dari KoranJokowi.com sebagai tokoh THOR, Dewa perkasa dengan Palu sakti ditangan.
‘Yeaghhh !!
(BudiA/Erw-Foto.ist)
Be the first to comment