KEPALA DESA TERTANGKAP ‘MENGGANJA, MUDAH MUDAHAN BUKAN KARENA “GAGAL BEDAH RUMAH ATAU KARENA KORUP DANA DESA”. AHAHAHA.

KEPALA DESA TERTANGKAP ‘MENGGANJA, MUDAH MUDAHAN BUKAN KARENA “GAGAL BEDAH RUMAH ATAU KARENA KORUP DANA DESA”. AHAHAHA.

KoranJokowi.com, Bandung : “Saya memang mengganja untuk menenangkan pikiran”, demikian seorang Kepala Desa di kecamatan Penawangan, Kab. Grobogan mengakui setelah ditangkap aparat Polres Grobogan dengan barang bukti ganja seberat 22,5 gram (21/12) lalu ini kemudian menjadi viral di medsos.

KoranJokowi.com tidak paham apa sebetulnya alasan kades ini ‘mengganja, apakah ini ada kaitan dengan Desa-nya yang tidak tercatat dalam ke- 144 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Grobogan tahun 2017-2019 atau apa?, ahahaha.

Memang benar, periode tahun 2017-2019  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperakim) Grobogan baru menuntaskan 3.102 RTLH. Dengan rincian 2017 ada 178 RTLH, kemudian 2018 sebanyak 1.309 RTLH tertangani, dan 2019 ada 1.615 RTLH, Nah, mungkin Kades AS ini pusing dan malu karena desanya tidak mengajukan program Bedah Rumah,, sedangkan desa tetangga berhasil. Atau dia sedang cemmas karena Dana Desa yang dikorupnya mulai ‘ketahuan. Ahahaha, isa aee..

Kepala Desa berinitial AS – 50 tahun ini  memang seorang kepala desa di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dia  ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja. Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, AS ditangkap dalam keadaan linglung usai mengonsumsi ganja di rumahnya, Desa Karangpiang, Kecamatan Penawangan. “Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya,” kata Kapolres kepada Pers.

Di-TKP  Polisi menemukan beberapa linting ganja dalam kemasan minuman multivitamin yang disembunyikan di bawah meja. Total ganja yang dimiliki sebanyak 22,50 gram. “Pelaku tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya,” kata Jury. Atas perbuatannya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta. Di hadapan polisi, AS mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia mengonsumsi barang haram itu untuk menenangkan pikiran.

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia.  Semakin tinggi kadar tetrahidrokanabinol di dalam ganja, maka semakin besar perubahan otak yang terjadi dan risiko kecanduan pun semakin meningkat. Ganja yang tumbuh di Indonesia memiliki kadar tetrahidrokanabinol tertinggi di dunia. Namun jangan sembarang dan salah-tafsir, Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan 1 (satu) menurut  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Maka wajar jika sejak tahun 2016 lalu Presiden Jokowi mencanangkan Program INDONESIA DARURAT NARKOBA. Mungkin Pak Kades ini ‘kurang piknik. 

‘Jadi, kalau mau tenang pikiran ya banyak sholat atuh, Pak Kades.

Ahahahaha….

(Red-01/Foto.ist)

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan